Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani meminta agar aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat. Aturan tersebut tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Puan mengatakan kondisi masyarakat saat ini kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjol. Sehingga, masih banyak yang terjebak utang pinjol dan berujung kondisi sulit.
"Edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," ucap Puan.
OJK, lanjut dia, harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya. Ketua DPP PDIP itu menyinggung soal data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 yang mencatat mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda
Generasi muda itu tercatat dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun. Para generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.
“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungj dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” ucap Puan.
Jakarta: Ketua DPR
Puan Maharani meminta agar aturan terkait perusahaan
fintech peer to peer (P2P) lending atau
pinjaman online (pinjol) diperketat. Aturan tersebut tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman
online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Puan mengatakan kondisi masyarakat saat ini kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjol. Sehingga, masih banyak yang terjebak utang pinjol dan berujung kondisi sulit.
"Edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," ucap Puan.
OJK, lanjut dia, harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya. Ketua DPP PDIP itu menyinggung soal data Statistik
Fintech Lending OJK tahun 2023 yang mencatat mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda
Generasi muda itu tercatat dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun. Para generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.
“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman
online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungj dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” ucap Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)