Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman meminta kasus kematian Afif Maulana, 13, jangan sampai merusak citra Polri. Kasus kematian siswa SMP yang ditangani Polda Sumatra Barat itu tengah berpolemik.
"Jangan sampai merusak citra dari Polri, Pak Kapolri yang selama ini sudah bekerja keras melayani masyarakat dengan amat-amat baik," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia mengaku mendalami dan mengawal kasus tersebut, serta berkomunikasi dengan Kadiv Propam Polri. Terdapat versi berbeda terkait penyebab kematian Afif Maulana antara Polda Sumatra Barat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Habiburokhman mendorong peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyikapi kasus ini. Hal ini penting karena terdapat saksi yang akan menjadi kunci pengungkapan kasus kematian Afif.
"LPSK agar berkontribusi menyelesaikan masalah ini dengan memberikan kenyamanan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan ya," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Polda Sumbar memastikan belum menutup kasus kematian Afif. Polda Sumbar sempat menyatakan telah menutup kasus ini karena siswa SMP itu disebut meninggal karena lompat dari jembatan.
Bocah SMP itu dinyatakan tewas karena patah tulang iga sebanyak enam ruas. Kondisi ini mengakibatkan paru-paru Afif robek.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Minggu, 30 Juni 2024.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman meminta kasus kematian Afif Maulana, 13, jangan sampai merusak citra Polri. Kasus
kematian siswa SMP yang ditangani Polda Sumatra Barat itu tengah berpolemik.
"Jangan sampai merusak citra dari Polri, Pak Kapolri yang selama ini sudah bekerja keras melayani masyarakat dengan amat-amat baik," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia mengaku mendalami dan mengawal kasus tersebut, serta berkomunikasi dengan Kadiv Propam Polri. Terdapat versi berbeda terkait penyebab kematian Afif Maulana antara
Polda Sumatra Barat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Habiburokhman mendorong peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyikapi kasus ini. Hal ini penting karena terdapat saksi yang akan menjadi kunci pengungkapan kasus kematian Afif.
"LPSK agar berkontribusi menyelesaikan masalah ini dengan memberikan kenyamanan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan ya," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Polda Sumbar memastikan belum menutup kasus kematian Afif.
Polda Sumbar sempat menyatakan telah menutup kasus ini karena siswa SMP itu disebut meninggal karena lompat dari jembatan.
Bocah SMP itu dinyatakan tewas karena patah tulang iga sebanyak enam ruas. Kondisi ini mengakibatkan paru-paru Afif robek.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Minggu, 30 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)