medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan ingin pemberian sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang anti-Pancasila tetap sesuai peraturan. Pemerintah tidak bisa semena-mena memaksa mereka mundur.
"Pegawai negeri kan ada aturannya, itu di bagian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu buat gaduh nanti (kalau pemerintah semena-mena)," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Zulkifli mengatakan, dirinya sepakat dengan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Tetapi, langkah-langkah dalam mengaplikasikan peraturan itu mesti tepat.
Jangan seperti dialami Kwarnas Pramuka. Anggaran Kwarnas Pramuka ditahan Kementerian Pemuda dan Olahraga karena Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault pernah menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang dinilai anti-Pancasila. "Saya kira kurang tepat," tegas Zulkifli.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut, pemerintah akan membekukan organisasi kepemudaan (OKP) yang diduga berafiliasi dangan ormas anti -Pancasila. Terkait dana Kwarnas Pramuka, Imam mengatakan, akan pemerintah tahan sampai ada penjelasan dari Adhyaksa.
Kata Imam, ini bentuk ketegasan pemerintah setelah terbitannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Imam menunggu klarifikasi dari Adhyaksa Dault.
"Sudah kami minta, sedang kami tunggu jawabannya. Sampai kemarin belum. Mungkin secara tertulis sudah diluncurkan, tapi belum masuk ke meja saya," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh PNS menanamkan ideologi Pancasila. Ia berharap tidak ada PNS yang berseberangan paham, seperti terlibat kegiatan ormas anti-Pancasila.
"Kalau ada PNS yang terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan, atau mengembangkan ajaran ideologi selain Pancasila, silakan mengundurkan diri dari PNS," kata Tjahjo.
medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan ingin pemberian sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang anti-Pancasila tetap sesuai peraturan. Pemerintah tidak bisa semena-mena memaksa mereka mundur.
"Pegawai negeri kan ada aturannya, itu di bagian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu buat gaduh nanti (kalau pemerintah semena-mena)," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Zulkifli mengatakan, dirinya sepakat dengan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Tetapi, langkah-langkah dalam mengaplikasikan peraturan itu mesti tepat.
Jangan seperti dialami Kwarnas Pramuka. Anggaran Kwarnas Pramuka ditahan Kementerian Pemuda dan Olahraga karena Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault pernah menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang dinilai anti-Pancasila. "Saya kira kurang tepat," tegas Zulkifli.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut, pemerintah akan membekukan organisasi kepemudaan (OKP) yang diduga berafiliasi dangan ormas anti -Pancasila. Terkait dana Kwarnas Pramuka, Imam mengatakan, akan pemerintah tahan sampai ada penjelasan dari Adhyaksa.
Kata Imam, ini bentuk ketegasan pemerintah setelah terbitannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Imam menunggu klarifikasi dari Adhyaksa Dault.
"Sudah kami minta, sedang kami tunggu jawabannya. Sampai kemarin belum. Mungkin secara tertulis sudah diluncurkan, tapi belum masuk ke meja saya," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh PNS menanamkan ideologi Pancasila. Ia berharap tidak ada PNS yang berseberangan paham, seperti terlibat kegiatan ormas anti-Pancasila.
"Kalau ada PNS yang terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan, atau mengembangkan ajaran ideologi selain Pancasila, silakan mengundurkan diri dari PNS," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)