medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo tak mempersoalkan bila ada pihak yang akan menggugat UU Pemilu. Setiap warga negara yang tak setuju dengan produk UU punya hak menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya inikan negara hukum, negara demokrasi sekaligus negara hukum, ya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di MK ya dipersilahkan," kata Jokowi di sela-sela Mukernas PPP di Ancol, Jakarta Utara, Jumat 22 Juli 2017.
Menurut dia, mengajukan gugat ke MK merupakan langkah tepat buat pihak yang ingin menguji produk UU yang telah dihasilkan DPR dan pemerintah. "(Gugat UU) emang itu ada mekanismenya," ucap dia.
Sebelumnya, ahli hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra bakal mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK. Yusril menilai penetapan ambang batas 20-25 persen bertentangan dengan UUD 1945.
"Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential threshold telah usai. Kini menjadi tugas saya menyusun argumen konstitusional yang menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak bertentangan dengan UUD," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat 21 Juli 2017.
Yusril menilai penetapan Opsi A dengan ambang batas presiden (presidential threshold) sebesar 20-25 persen bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) juncto Pasal 22E ayat (3) UUD 45. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menjelaskan, Pasal 6A ayat (2) mengatakan "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."
Jika mengacu pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45, pemilu yang pesertanya merupakan partai politik adalah pemilihan legislatif. Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo tak mempersoalkan bila ada pihak yang akan menggugat UU Pemilu. Setiap warga negara yang tak setuju dengan produk UU punya hak menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya inikan negara hukum, negara demokrasi sekaligus negara hukum, ya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di MK ya dipersilahkan," kata Jokowi di sela-sela Mukernas PPP di Ancol, Jakarta Utara, Jumat 22 Juli 2017.
Menurut dia, mengajukan gugat ke MK merupakan langkah tepat buat pihak yang ingin menguji produk UU yang telah dihasilkan DPR dan pemerintah. "(Gugat UU) emang itu ada mekanismenya," ucap dia.
Sebelumnya, ahli hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra bakal mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK. Yusril menilai penetapan ambang batas 20-25 persen bertentangan dengan UUD 1945.
"Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential threshold telah usai. Kini menjadi tugas saya menyusun argumen konstitusional yang menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak bertentangan dengan UUD," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima
Metrotvnews.com, Jumat 21 Juli 2017.
Yusril menilai penetapan Opsi A dengan ambang batas presiden (presidential threshold) sebesar 20-25 persen bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) juncto Pasal 22E ayat (3) UUD 45. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menjelaskan, Pasal 6A ayat (2) mengatakan "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."
Jika mengacu pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45, pemilu yang pesertanya merupakan partai politik adalah pemilihan legislatif. Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)