Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Antara/Wahyu Putro A

Pengamat: Penahanan Dana Reses Mengganggu Kinerja Anggota DPD

Lis Pratiwi • 17 Mei 2017 13:48
medcom.id, Jakarta: Penahanan dana reses bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai dapat mengganggu kinerja dan menghalangi fungsi anggota.
 
Hal ini didasarkan pada fungsi dana reses yang seharusnya digunakan anggota DPD untuk menyerap aspirasi masyarakat di lapangan.
 
"Kalau dana reses ditahan berarti menghalangi fungsi anggota DPD," ujar pengamat hukum tata negara, Refly Harun, kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Rabu 17 Mei 2017.

Refly menjelaskan, fungsi anggota DPD secara perseorangan adalah menggarap aspirasi rakyat. Fungsi itu tidak boleh ditinggalkan.
 
Menahan dana reses, bagi Refly, sama saja menyuruh anggota DPD tidak menyerap aspirasi masyarakat. Padahal, ini merupakan kewajiban konstitusional para senator sebagai wakil daerah.
 
"Intinya tidak berhak menahan dana reses karena itu adalah hak anggota untuk melaksanakan kewajibannya terhadap konstituen," tambah Refly.
 
Penahanan dana reses ini dilakukan terhadap 25 anggota DPD yang tidak hadir dalam sidang paripurna pada 8 Mei 2017. Penahanan dana dinilai karena mereka tak mendukung kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai ketua baru DPD.
 
Menurut Refly, perselisihan soal kepemimpinan DPD saat ini tidak boleh mengganggu hak dan kewajiban anggota terhadap masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan