Ilustrasi: Medcom.id/Gregorius Yohandi
Ilustrasi: Medcom.id/Gregorius Yohandi

RUU MD3 Dinilai Menambah Beban Anggaran

Husen Miftahudin • 08 September 2019 13:52
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai hanya menambah berat beban anggaran. Sebab, kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertambah dari lima menjadi 10 orang.
 
"Apa sih yang subtansi dari penambahan kursi di MPR? Yang paling berubah saya kira ya anggarannya, karena harus melayani lebih dewan," kata Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Minggu, 8 September 2019.
 
Idil sebenarnya mendukung dengan motif kesetaraan antarpartai dalam kursi kekuasaan MPR. Namun, dia yakin motif ini akan melahirkan perdebatan soal pembagian tugas dan fungsi masing-masing wakil ketua.

Dia mempersoalkan bergulirnya kembali RUU MD3 itu. Sebab pembahasan beleid itu langsung disetujui semua anggota dewan. Padahal, RUU MD3 ini sejatinya dibahas sejak 2018.
 
Terpenting dari itu, kata Idil, MPR tidak lupa memperbaiki kinerja dan menunjukkan komitmen keberpihakan pada masyarakat. MPR periode mendatang diharap punya taring dengan menunjukkan kinerja yang lebih baik.
 
"Kita lihat, ke mana arah perubahan itu berlangsung. Terpenting, komitmen dan keberpihakan pada masyarakat," tegasnya.
 
Rapat paripurna DPR, Kamis, 5 September 2019, menyetujui pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Terdapat lima poin usulan perubahan UU MD3.
 
Poin pertama perubahan pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari satu orang dan sembilan orang wakil ketua. Kemudian, bakal calon pimpinan MPR diusulkan masing-masing fraksi.
 
Ketiga, setiap fraksi hanya berhak mengajukan satu calon pimpinan MPR. Berikutnya, pemilihan ketua MPR berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Terakhir, apabila terjadi kebuntuan, pemilihan ketua MPR menggunakan mekanisme voting.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan