Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suryo mengeluhkan penurunan anggaran kepada Kepala Staf Presiden Moeldoko. Hasto menyebut LPSK butuh anggaran besar untuk operasional tahun depan.
"Ke Pak Moeldoko (menyampaikan) kondisi darurat anggaran yang dialami oleh LPSK untuk 2020," kata Hasto usai bertemu Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Hasto mengatakan anggaran LPSK di RAPBN 2020 hanya sekitar Rp54 miliar. Sementara, pekerjaan LPSK bertambah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Dalam UU tersebut, LPSK wajib mewakili negara membayarkan kompensasi kepada 833 orang korban terorisme masa lalu. Setelah dihitung, menurut Hasto, jumlahnya mencapai Rp51 miliar.
"Belum lagi untuk korban pelanggaran HAM masa lalu," ujar dia.
Tidak hanya itu, menurut Hasto, permohonan perlindungan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diterima LPSK juga meningkat. Anggaran LPSK tak cukup membiayai smeua itu.
"Jadi praktis kalau tidak ada kenaikan anggaran, LPSK akan collapse (bangkrut) untuk tahun depan," ujar dia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pemerintah menambah anggaran LPSK agar bisa membiayai seluruh program perlindungan. Apalagi, menimbang kehadiran Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 52 ayat 1 menyebut BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya kesehatan untuk korban tindak pidana, korban terorisme, dan korban kekerasan seksual. Biaya itu dibebankan kepada LPSK. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (PS) Tahun 2017, jumlah korban tindak pidana yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mencapai 47.000 orang.
Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suryo mengeluhkan penurunan anggaran kepada Kepala Staf Presiden Moeldoko. Hasto menyebut LPSK butuh anggaran besar untuk operasional tahun depan.
"Ke Pak Moeldoko (menyampaikan) kondisi darurat anggaran yang dialami oleh LPSK untuk 2020," kata Hasto usai bertemu Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Hasto mengatakan anggaran LPSK di RAPBN 2020 hanya sekitar Rp54 miliar. Sementara, pekerjaan LPSK bertambah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Dalam UU tersebut, LPSK wajib mewakili negara membayarkan kompensasi kepada 833 orang korban terorisme masa lalu. Setelah dihitung, menurut Hasto, jumlahnya mencapai Rp51 miliar.
"Belum lagi untuk korban pelanggaran HAM masa lalu," ujar dia.
Tidak hanya itu, menurut Hasto, permohonan perlindungan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diterima LPSK juga meningkat. Anggaran LPSK tak cukup membiayai smeua itu.
"Jadi praktis kalau tidak ada kenaikan anggaran, LPSK akan
collapse (bangkrut) untuk tahun depan," ujar dia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pemerintah menambah anggaran LPSK agar bisa membiayai seluruh program perlindungan. Apalagi, menimbang kehadiran Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 52 ayat 1 menyebut BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya kesehatan untuk korban tindak pidana, korban terorisme, dan korban kekerasan seksual. Biaya itu dibebankan kepada LPSK. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (PS) Tahun 2017, jumlah korban tindak pidana yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mencapai 47.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)