Jakarta: Juru bicara Presiden Fadjroel Rahman memastikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dapat menduduki jabatan komisaris atau direksi disalah satu Badan Usah Milik Negara (BUMN). Lantaran BTP tidak tergabung dalam struktur kepengurusan salah satu parpol hanya sebatas kader.
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujar Fadjoerl melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 17 November 2019.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengakatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMM. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut, komisaris atau direksi BUMN bukan pengurus parpol, caleg, atau anggota legislatif.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut telah dirembukan sebelumnya bersama Menteri BUMN Erick Tohir. Bahwa pemilihan pengurus BUMN tidak sembarangan, melainkan melalui prosedur yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengakatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpimam Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok telah bertemu Menteri BUMN Erick Thohir terkait rencanan pengangkatan sebagai pimpinan BUMN. Kabar itu pun menuai pro dan kontra di publik karena Ahok merupakan anggota PDI Perjuangan.
Beberapa partai politik meminta Ahok mundur dari PDI Perjuangan jika dipercaya memimpin BUMN. PDI Perjuangan juga rela melepas Ahok demi jabatan tersebut.
Jakarta: Juru bicara Presiden Fadjroel Rahman memastikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dapat menduduki jabatan komisaris atau direksi disalah satu Badan Usah Milik Negara (BUMN). Lantaran BTP tidak tergabung dalam struktur kepengurusan salah satu parpol hanya sebatas kader.
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujar Fadjoerl melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 17 November 2019.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengakatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMM. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut, komisaris atau direksi BUMN bukan pengurus parpol, caleg, atau anggota legislatif.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut telah dirembukan sebelumnya bersama Menteri BUMN Erick Tohir. Bahwa pemilihan pengurus BUMN tidak sembarangan, melainkan melalui prosedur yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengakatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpimam Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok telah bertemu Menteri BUMN Erick Thohir terkait rencanan pengangkatan sebagai pimpinan BUMN. Kabar itu pun menuai pro dan kontra di publik karena Ahok merupakan anggota PDI Perjuangan.
Beberapa partai politik meminta Ahok mundur dari PDI Perjuangan jika dipercaya memimpin BUMN. PDI Perjuangan juga rela melepas Ahok demi jabatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)