Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan syarat pembentukan partai politik dan kepesertaan pemilu diatur ulang. Syarat saat ini dianggap cuma mampu dipenuhi segelintir golongan.
"Penyebab partai politik dan parlemen yang oligarkis di antaranya karena terlalu beratnya syarat pembentukan partai politik dan kepesertaannya di pemilu," kata Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Kelam: Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.
Nisa mengatakan aturan pembentukan parpol masih terlalu 'nasional'. Pembentukan parpol harus dilengkapi kepemilikan kantor dan kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Dia menilai persyaratan seperti itu semakin menjauhkan fungsi partai politik sebagai kelembagaan demokrasi yang mewakili ideologi dan aspirasi masyarakat. Persyaratan-persyaratan seperti itu otomatis 'mematikan' partai-partai politik yang lahir di akar rumput.
"Karena syarat menjadi peserta pemilu itu sulit, partai-partai yang muncul dari grass root misalnya berbasis buruh, berbasis lingkungan, kan sulit bisa mem-backup seluruh wilayah Indonesia. Konsentrasinya di wilayah itu saja," ujarnya.
Nisa menyarankan syarat pembentukan parpol dan kepesertaan dalam pemilu tak perlu nasional. Persyaratan sebaiknya dibuktikan dengan jumlah keanggotaan.
"Misalnya kalau suatu daerah itu kira-kira butuh 1.000 suara untuk jadi kursi, ya buktikan kami punya 1.000 suara. Itu yang kira-kira bisa lebih menyederhanakan. Karena apa? Politik kita mahal sejak awal," ujarnya.
Nisa juga menyarankan syarat pembentukan parpol terhubung dengan syarat kepesertaan pemilu dengan dasar prinsip proporsional.
"Misalnya, jika ada partai politik masyarakat adat yang mau ikut di satu atau beberapa kabupaten yang punya basis massa masyarakat adat, cukup dengan mengumpulkan keanggotaan parpol sejumlah nilai kursi DPRD kabupaten yang bersangkutan. Pun begitu untuk tingkat provinsi," ujar dia.
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan syarat pembentukan partai politik dan kepesertaan pemilu diatur ulang. Syarat saat ini dianggap cuma
mampu dipenuhi segelintir golongan.
"Penyebab partai politik dan parlemen yang oligarkis di antaranya karena terlalu beratnya syarat pembentukan partai politik dan kepesertaannya di pemilu," kata Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Kelam: Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.
Nisa mengatakan aturan pembentukan parpol masih terlalu 'nasional'. Pembentukan parpol harus dilengkapi kepemilikan kantor dan kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Dia menilai persyaratan seperti itu semakin menjauhkan fungsi partai politik sebagai kelembagaan demokrasi yang mewakili ideologi dan aspirasi masyarakat. Persyaratan-persyaratan seperti itu otomatis 'mematikan' partai-partai politik yang lahir di akar rumput.
"Karena syarat menjadi peserta pemilu itu sulit, partai-partai yang muncul dari
grass root misalnya berbasis buruh, berbasis lingkungan, kan sulit bisa mem-
backup seluruh wilayah Indonesia. Konsentrasinya di wilayah itu saja," ujarnya.
Nisa menyarankan syarat pembentukan parpol dan kepesertaan dalam pemilu tak perlu nasional. Persyaratan sebaiknya dibuktikan dengan jumlah keanggotaan.
"Misalnya kalau suatu daerah itu kira-kira butuh 1.000 suara untuk jadi kursi, ya buktikan kami punya 1.000 suara. Itu yang kira-kira bisa lebih menyederhanakan. Karena apa? Politik kita mahal sejak awal," ujarnya.
Nisa juga menyarankan syarat pembentukan parpol terhubung dengan syarat kepesertaan pemilu dengan dasar prinsip proporsional.
"Misalnya, jika ada partai politik masyarakat adat yang mau ikut di satu atau beberapa kabupaten yang punya basis massa masyarakat adat, cukup dengan mengumpulkan keanggotaan parpol sejumlah nilai kursi DPRD kabupaten yang bersangkutan. Pun begitu untuk tingkat provinsi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)