Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan mendiskusikan kembali hasil paripurna DPR tahun 2001 yang memutuskan insiden Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Hal itu untuk merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Hal seperti ini mungkin dalam beberapa kesempatan kita akan diskusikan lagi dengan pihak terkait," kata Sufmi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.
Sufmi menilai pernyataan ST Burhanuddin merujuk rekomendasi Pansus DPR tahun 2001. Rekomendasi itu jelas sudah disahkan dan menjadi rujukan.
"Nanti kita lihat lagi, tapi itu keputusan paripurna yang kemudian disahkan dan Jaksa Agung menjadikan itu sebagai parameter," ucap Sufmi.
Sufmi menanggapi santai pernyataan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari yang menyebut kasus tersebut bisa dibuka kembali. "Silakan saja kalau menurut NasDem seperti itu, ya kita lihat seperti apa," sambung Sufmi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rapat bersama Komisi III DPR terkait proses penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat.
Seperti diketahui, DPR telah merekomendasikan bahwa kasus Tri Sakti-Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2001 itu, DPR menyatakan tidak ada tanda pelanggaran HAM berat dalam peristiwa berdarah tersebut.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeQvwqk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan mendiskusikan kembali hasil paripurna DPR tahun 2001 yang memutuskan insiden Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Hal itu untuk merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Hal seperti ini mungkin dalam beberapa kesempatan kita akan diskusikan lagi dengan pihak terkait," kata Sufmi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.
Sufmi menilai pernyataan ST Burhanuddin merujuk rekomendasi Pansus DPR tahun 2001. Rekomendasi itu jelas sudah disahkan dan menjadi rujukan.
"Nanti kita lihat lagi, tapi itu keputusan paripurna yang kemudian disahkan dan Jaksa Agung menjadikan itu sebagai parameter," ucap Sufmi.
Sufmi menanggapi santai pernyataan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari yang menyebut kasus tersebut bisa dibuka kembali. "Silakan saja kalau menurut NasDem seperti itu, ya kita lihat seperti apa," sambung Sufmi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rapat bersama Komisi III DPR terkait proses penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat.
Seperti diketahui, DPR telah merekomendasikan bahwa kasus
Tri Sakti-Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2001 itu, DPR menyatakan tidak ada tanda pelanggaran HAM berat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)