Presiden Joko Widodo. MI/Ramdani
Presiden Joko Widodo. MI/Ramdani

Presiden Pertimbangkan Legislative Review UU KPK

Dhika Kusuma Winata • 06 Oktober 2019 19:56
Jakarta: Presiden Joko Widodo mempertimbangkan opsi uji materi di tingkat legislatif (legislative review) untuk mengatasi polemik Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan. Ini jadi opsi kedua selain penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
 
"Legislatif review bukan suatu proses yang sulit dan lama. Presiden melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review," kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim, Minggu, 6 Oktober 2019.
 
Ia mengatakan presiden tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi tersebut. Terkait Perppu, menurut Ifdhal, kewenangan itu baru bisa dilakukan setelah UU KPK berlaku. 

Jokowi memang bisa menerbitkan Perppu dengan alasan subjektif presiden sebagai kewenangan konstitusionalnya. Namun, masalahnya UU KPK hasil revisi hingga saat ini belum diundangkan.
 
"Perppu belum bisa diterbitkan sebelum UU tersebut diundangkan dan memiliki nomor registrasi lembaran negara," imbuhnya.
 
UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan. Hingga saat ini, presiden juga belum meneken UU KPK baru yang merupakan inisiatif DPR tersebut. Meski tidak diteken presiden, UU baru KPK otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan di DPR, yakni 17 Oktober mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan