Mantan Ketua MK Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta
Mantan Ketua MK Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta

Mahfud MD: Hukum Indonesia Tak Kenal Referendum

Sri Yanti Nainggolan • 03 September 2019 17:03
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan Papua tak bisa menggelar referendum. Pasalnya, tak ada pijakan untuk referendum dalam hukum nasional.
 
"Tak ada referendum untuk keperluan apa pun di negeri ini, apalagi penentuan nasib satu daerah. Tata hukum kita tak kenal referendum," kata Mahfud di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
 
Menurut dia, warga Papua juga tidak bisa meminta tekanan dunia internasional agar Indonesia mau menggelar referendum di Papua. Pasalnya, Papua menjadi bagian dari negara berdaulat yang diperoleh secara sah. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal tersebut berbunyi setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk untuk merdeka. 
 
"Tapi, dalam situasi negara jajahan saat itu. Saat itu kan masih ada negara protektorat. Negara jajahan boleh menentukan nasib sendiri," tambah dia. 
 
Sementara itu, tiap negara yang sudah memiliki kekuasaan secara sah atas suatu wilayah boleh mempertahankannya dengan segala daya. Ini termasuk dengan keamanan dan pertahanan, seperti militer dan polisi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ICCPR. 
 
Seperti diketahui, isu separatisme muncul di tengah ramainya kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Sejumlah mahasiswa dari Papua dan Papua Barat pun berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. 
 
Sambil mengibarkan bendera Bintang Kejora, mereka menuntut pemerintah Indonesia mempersilakan Papua menggelar referendum. Mereka mengeklaim hal ini bisa memutus diskriminasi dan rasialisme terhadap warga Papua.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan