Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang kembali berpartisipasi dalam Pilpres 2019. Kalla mengaku telah ada pembicaraan awal dengan sejumlah tokoh untuk menciptakan stabilitas pemerintahan yang berkelanjutan.
Sejak jauh hari, Kalla telah menyatakan pensiun usai mendampingi Presiden Joko Widodo selama periode ini. Ia berencana memberikan kesempatan kepada tokoh nasional yang lebih muda.
"Namun ada perkembangan lain di luar kepentingan pribadi saya, juga perkembangan tentang di pemerintahan yang membutuhkan suatu keberlanjutan untuk stabilitas lebih lanjut sehingga banyak pembicaraan awal yang kemudian meminta saya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juli 2018.
Tapi, niatan mendampingi Jokowi terbentur Undang-Undang. Partai Perindo pun mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perindo merasa dirugikan dengan aturan itu karena tak bisa mengusung kembali pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Pilpres 2019.
Kalla yang memiliki pengalaman konstitusi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu. Pria asal Makassar ini menegaskan keputusan menjadi pihak terkait telah dikomunikasikan dengan Presiden Jokowi.
Namun, Kalla enggan blak-blakan terkait kemungkinan maju kembali mendampigi Jokwi di Pilpres 2019. Suami Mufidah Jusuf Kalla ini ingin menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Nah kalau kita nanti sudah ada hasil dari MK tentu baru berpikir lebih lanjut lagi, sementara ini meminta penafsiran saja," jelas Kalla.
Baca: PKB Menghormati Langkah Kalla soal UU Pemilu
Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan Perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya Irmanputra Sidin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan ini. Irman menegaskan Kalla memiliki pengalaman konstitusional untuk memberikan keterangan terkait gugatan itu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKX9ojDN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang kembali berpartisipasi dalam Pilpres 2019. Kalla mengaku telah ada pembicaraan awal dengan sejumlah tokoh untuk menciptakan stabilitas pemerintahan yang berkelanjutan.
Sejak jauh hari, Kalla telah menyatakan pensiun usai mendampingi Presiden Joko Widodo selama periode ini. Ia berencana memberikan kesempatan kepada tokoh nasional yang lebih muda.
"Namun ada perkembangan lain di luar kepentingan pribadi saya, juga perkembangan tentang di pemerintahan yang membutuhkan suatu keberlanjutan untuk stabilitas lebih lanjut sehingga banyak pembicaraan awal yang kemudian meminta saya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juli 2018.
Tapi, niatan mendampingi Jokowi terbentur Undang-Undang. Partai Perindo pun mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perindo merasa dirugikan dengan aturan itu karena tak bisa mengusung kembali pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Pilpres 2019.
Kalla yang memiliki pengalaman konstitusi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu. Pria asal Makassar ini menegaskan keputusan menjadi pihak terkait telah dikomunikasikan dengan Presiden Jokowi.
Namun, Kalla enggan blak-blakan terkait kemungkinan maju kembali mendampigi Jokwi di Pilpres 2019. Suami Mufidah Jusuf Kalla ini ingin menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Nah kalau kita nanti sudah ada hasil dari MK tentu baru berpikir lebih lanjut lagi, sementara ini meminta penafsiran saja," jelas Kalla.
Baca: PKB Menghormati Langkah Kalla soal UU Pemilu
Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan Perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya Irmanputra Sidin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan ini. Irman menegaskan Kalla memiliki pengalaman konstitusional untuk memberikan keterangan terkait gugatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)