Wakil Ketua DPR Agus Hermanto - Medcom.id/Ilham Wibowo.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto - Medcom.id/Ilham Wibowo.

Agus Hermanto: Dokter Terawan Layak Diganjar Penghargaan

Ilham wibowo • 06 April 2018 15:42
Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto memiliki rentetan prestasi gemilang. Sebagai aset bangsa, Terawan mestinya diganjar penghargaan. 
 
"Rasanya kita sebagai bangsa Indonesia apabila ada prestasi gemilang dan hebat tentunya harus diberi penghargaan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 April 2018. 
 
Agus menilai saksi yang dijatuhkan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Terawan merupakan hambatan karier gemilang tersebut. Bahkan, Terawan terancam diberhentikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. 

"Kita ketahui Terawan dokter yang berjasa karena memberikan Digital Substraction Angiography (DSA) sehingga pasien terhindar dari stroke. Hasilnya bagus, sehingga IDI harusnya beri penghargaan bukan hambatan," kata Politikus Demokrat ini. 
 
Senada, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat menyoroti pemberian sanksi kepada dokter Terawan. Dia meminta sanksi pemecatan dari keanggotaan IDI dikaji ulang.
 
"Sanksi dari IDI itu juga harus ditinjau kembali, dibicarakan kembali lebih dalam terutama kepada kesatuan di mana dokter Terawan bernaung, yaitu TNI AD," kata Bamsoet, Kamis, 5 April 2018. 
 
(Baca juga: Komisi IX akan Panggil IDI, MKEK dan Terawan)
 
Kajian secara mendalam menjadi penting lantaran banyak pasien yang sembuh dengan metode perawatan Terawan. Mantan pasien Terawan pun telah memberikan testimoni terhadap metode pengobatan dokter yang pernah didaulat menjadi Ketua International Committee on Military Medicine (ICMM) itu.
 
"Sebagian masyarakat menganggap, terutama para pasien yang berhasil disembuhkan oleh dokter Terawan terhadap apa yang dilakukan dokter Terawan ini adalah memberikan pertolongan dan terobosan terhadap penyakit terutama yang terkait dengan jaringan otak," ujar Bamsoet.
 
Terawan didepak dari IDI. Dia terancam diberhentikan IDI karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. Ini terkait larangan bagi dokter untuk mengiklankan dan memuji diri sendiri.
 
Terawan diketahui menerapkan terapi pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai brain washing atau cuci otak melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA). Dia diduga mengiklankan secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan