Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Kebijakan tersebut diikuti beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat.
"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten (PPKM) level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.
Pelonggaran juga diterapkan di restoran dan faslitas olahraga outdoor. Kedua sektor itu dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021
Kemudian, perkantoran nonesensial di kabupaten/kota level 3 dapat menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen. Namun, hal itu hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
"(Masuk kantor) harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas dia.
Luhut menjelaskan pelonggaran aktivitas masyarakat ini didasari perkembangan covid-19 yang terkendali. Salah satunya terlihat dari kasus harian pada Senin, 20 September 2021, yang mencapai 1.932 kasus.
"Kasus harian turun hingga 98 persen dari puncaknya Juli lalu," kata dia.
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM)
Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Kebijakan tersebut diikuti beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat.
"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten (PPKM) level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.
Pelonggaran juga diterapkan di restoran dan faslitas olahraga
outdoor. Kedua sektor itu dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021
Kemudian, perkantoran nonesensial di kabupaten/kota level 3 dapat menerapkan kerja di kantor atau
work from office (WFO) 25 persen. Namun, hal itu hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
"(Masuk kantor) harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas dia.
Luhut menjelaskan pelonggaran aktivitas masyarakat ini didasari perkembangan
covid-19 yang terkendali. Salah satunya terlihat dari kasus harian pada Senin, 20 September 2021, yang mencapai 1.932 kasus.
"Kasus harian turun hingga 98 persen dari puncaknya Juli lalu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)