Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

65 Orang Mendaftar Sebagai Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Anggi Tondi Martaon • 01 November 2021 10:23
Jakarta: Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sudah berjalan sekitar dua pekan. Sudah ada sekitar 65 orang yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
 
Dikutip dari seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id, jumlah tersebut terdiri dari calon anggota KPU dan Bawaslu. Pendaftar paling banyak, yaitu KPU yang berjumlah 34 orang.
 
"Total pendaftar calon anggota Bawaslu sebanyak 21 orang," tulis web seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id saat dikutip Medcom.id per 09.50 WIB, Senin, 1 November 2021.

Situs tersebut juga menampilkan informasi kategori lengkap dan tidak lengkap. Hingga saat ini, belum ada pendaftar yang dinyatakan lengkap atau tidak tidak lengkap.
 
Pendaftaran calon Anggota KPU dan Bawaslu dimulai sejak 18 Oktober 2021. Penerimaan pendaftaran ditutup pada 15 November 2021.
 
Setelah itu, Timsel akan melakukan penelitian administrasi para calon. Hal itu dilakukan pada 10-16 November 2021.
 
Baca: Timsel Anggota KPU-Bawaslu Diminta Hilangkan Stigma Berkaitan Ormas Tertentu
 
Pengumuman calon yang lolos tahap I seleksi anggota KPU dan Bawaslu dilakukan pada 17 November 2021. Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti rangkaian seleksi tertulis, pembuatan makalah, dan tes psikologi pada 24-25 November 2021. Pengumuman akan dilakukan 3 Desember 2021.
 
Bagi peserta yang lolos akan menjalani tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember 2021. Mereka kemudian akan mengikuti tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021.
 
Selain itu, peserta yang lolos tahap kedua akan melalui tahapan wawancara. Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021. Sedangkan calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021.
 
Hasil tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tahapan ini dilakukan pada 7 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan