Direktur Eksekutif Democracy and Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. MI/Adi Kristiadi
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. MI/Adi Kristiadi

Timsel Anggota KPU-Bawaslu Diminta Hilangkan Stigma Berkaitan Ormas Tertentu

Anggi Tondi Martaon • 31 Oktober 2021 18:49
Jakarta: Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 diminta bekerja dengan baik. Mereka harus netral dalam memilih anggota penyelenggara pemilu.
 
"Saya kira ini harus bisa dipastikan dan diberikan jaminan kepada publik melalui kinerja timsel hari ini," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati dalam diskusi virtual, Minggu, 31 Oktober 2021.
 
Menurut dia, harus ada jaminan para calon yang dipilih sesuai kualifikasi yang ditetapkan. Salah satunya tidak memiliki hubungan dengan kelompok tertentu.

"Hilangkan stigma dan persepsi publik bahwa timsel kental dengan salah satu ormas tertentu," ujar dia.
 
Dia meminta timsel melihat latar belakang semua calon, terutama keterkaitan mereka dengan kelompok tertentu. Sehingga, bisa diketahui calon tersebut memenuhi syarat atau tidak.
 
Menurut dia, membedah latar belakang para calon tidak sulit. Timsel dapat melibatkan organisasi-organisasi yang bergerak di bidang kepemiluan melihat latar belakang calon.
 
"Kita bisa membangun sinergi dengan NGO yang bergerak di kepemiluan. Saya kira ini sangat membantu timsel mencari rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar dia.
 
Baca: Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memiliki Perspektif Gender yang Baik

Independensi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPU dan Bawaslu. Hal itu termaktub dalam sejumlah poin persyaratan, yaitu:

  1. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  2. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  3. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Informasi seputar Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu akan terus diperbarui di Kanal Nasional Medcom.id. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan