Jakarta: DPR menerima enam surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di antaranya, pengajuan uji kepatutan dan kelayakan calon Duta Besar (Dubes) Indonesia.
"Perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Indonesia," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Dia menyebutkan total surat yang diterima pimpinan DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan dubes sebanyak tiga surat. Namun, dia tidak membeberkan dubes yang akan diuji. Muhaimin juga menyebut Jokowi melayangkan surat untuk sejumlah legislasi dan persetujuan dewan.
Baca: Besok, Komisi IX Panggil Kemenkes Bahas Lonjakan Kasus Covid-19
Di antaranya, pengesahan perjanjian ekonomi komperhensif antara Indonesia dengan Republik Korea dan rencana Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komperhensif Regional. Kemudian, Penyampaian calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa periode 2021-2025.
DPR juga menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat dai BPK berisi pemberitahuan berakhirnya jabatan satu orang anggota BPK dan laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia 2020.
Jakarta: DPR menerima enam surat dari Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Di antaranya, pengajuan uji kepatutan dan kelayakan calon Duta Besar (Dubes) Indonesia.
"Perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Indonesia," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Dia menyebutkan total surat yang diterima pimpinan
DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan dubes sebanyak tiga surat. Namun, dia tidak membeberkan dubes yang akan diuji. Muhaimin juga menyebut Jokowi melayangkan surat untuk sejumlah legislasi dan persetujuan dewan.
Baca:
Besok, Komisi IX Panggil Kemenkes Bahas Lonjakan Kasus Covid-19
Di antaranya, pengesahan perjanjian ekonomi komperhensif antara Indonesia dengan Republik Korea dan rencana Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komperhensif Regional. Kemudian, Penyampaian calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa periode 2021-2025.
DPR juga menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat dai BPK berisi pemberitahuan berakhirnya jabatan satu orang anggota BPK dan laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)