Juru bicara Partai Demokrat versi KLB Sibolangit Muhammad Rahmad. Dok. Medcom.id
Juru bicara Partai Demokrat versi KLB Sibolangit Muhammad Rahmad. Dok. Medcom.id

Kubu Moeldoko Bersikeras Berhak Gunakan Atribut Partai Demokrat

Anggi Tondi Martaon • 18 Mei 2021 19:23
Jakarta: Kubu Moeldoko bersikeras berhak menggunakan atribut Partai Demokrat. Mereka berdalih belum ada keputusan hukum tetap terkait dualisme kepengurusan partai.
 
"Selama belum ada putusan inkrah pengadilan yang membatalkan salah satu badan hukum Partai Demokrat tersebut, kedua Partai Demokrat ini sama-sama memiliki hak menggunakan dan memakai atribut Partai Demokrat," kata juru bicara (Jubir) Kubu Moeldoko, M Rahmad, dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Dia mengatakan kedua belah pihak memiliki akta pendirian partai. Dokumen tersebut tercatat di badan hukum yang sah.

Menurut dia, surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak bisa dijadikan alasan melarang kubu Moeldoko menggunakan atribut partai. Keputusan Kemenkumham hanya bersifat administrasi hukum.
 
Aturan perundang-undangan masih memberikan ruang bagi kubu Moeldoko melayangkan gugatan. Yakni, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
"DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko memiliki waktu 90 hari untuk menggugat keputusan Kemenkumham tersebut," ungkap dia.
 
Baca: Gugatan ke AHY Kembali Kandas, Kubu KLB Disebut Kalah Telak
 
Menurut dia, PTUN adalah arena pertarungan terakhir. Dia mengatakan administrasi hukum berpindah dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ke Moeldoko jika gugatan dikabulkan PTUN.
 
"Bagi kami, AHY dan kepengurusan DPP-nya sudah dinyatakan demisioner di KLB Deli Serdang," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan