?Jakarta: Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menjelaskan pengangkatan pejabat di Otorita Ibu Kota Nusantara dari kalangan swasta, tidak melanggar undang-undang. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan sehingga pengisian jabatan di IKN untuk posisi setingkat eselon II bisa dilakukan tanpa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi sebelumnya presiden sebagai pembina ASN tertinggi sudah memberikan arahan, nah ada sedikit revisi suratnya supaya tidak menjadi hambatan saat pemeriksaan, saya kira dalam waktu dekat pelantikan bisa dilakukan (pengangkatan)," ujar Dhony seusai rapat internal mengenai hunian bagi ASN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Lebih jauh Dhony menjelaskan profesional yang akan diangkat mengisi jabatan setingkat direktur, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya hal itu diatur khusus dalam Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Peraturan Presiden No. 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Harus ada terobosan, ini barang baru kekhususannya sudah diatur dalam UU No. 3/2022 dan Perpres 62/2022 sudah ada, kita bisa tunjuk untuk itu. UU kita lex specialis harus ada kekhususan," ujar dia.
Proses seleksi, imbuhnya, telah dilakukan. OIKN saat ini, ujar Dhony, tengah mempersiapkan pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan (4P) di IKN. Meskipun masih ada hambatan pengisian jabatan, ia mengklaim OIKN telah beroperasi penuh. Ia menjanjikan dalam waktu dekat, 18 jabatan yang kosong di Otorita dapat segera terisi.
"Rapat dengan koordinasi kementerian/lembaga lain kita lakukan. Jadi tidak ada hambatan mengenai kekosongan itu. Kita mau orang yang betul passion, kemampuannya, pengalamannya dan cocok dengan 4P tugas itu, tidak asal mengisi, tapi ini dalam waktu dekat," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
?Jakarta: Wakil Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menjelaskan pengangkatan pejabat di Otorita Ibu Kota Nusantara dari kalangan swasta, tidak melanggar undang-undang. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan sehingga pengisian jabatan di IKN untuk posisi setingkat eselon II bisa dilakukan tanpa berstatus Aparatur Sipil Negara (
ASN).
"Jadi sebelumnya presiden sebagai pembina ASN tertinggi sudah memberikan arahan, nah ada sedikit revisi suratnya supaya tidak menjadi hambatan saat pemeriksaan, saya kira dalam waktu dekat pelantikan bisa dilakukan (pengangkatan)," ujar Dhony seusai rapat internal mengenai hunian bagi ASN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Lebih jauh Dhony menjelaskan profesional yang akan diangkat mengisi jabatan setingkat direktur, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya hal itu diatur khusus dalam Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Peraturan Presiden No. 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Harus ada terobosan, ini barang baru kekhususannya sudah diatur dalam UU No. 3/2022 dan Perpres 62/2022 sudah ada, kita bisa tunjuk untuk itu. UU kita lex specialis harus ada kekhususan," ujar dia.
Proses seleksi, imbuhnya, telah dilakukan. OIKN saat ini, ujar Dhony, tengah mempersiapkan pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan (4P) di IKN. Meskipun masih ada hambatan pengisian jabatan, ia mengklaim OIKN telah beroperasi penuh. Ia menjanjikan dalam waktu dekat, 18 jabatan yang kosong di Otorita dapat segera terisi.
"Rapat dengan koordinasi kementerian/lembaga lain kita lakukan. Jadi tidak ada hambatan mengenai kekosongan itu. Kita mau orang yang betul passion, kemampuannya, pengalamannya dan cocok dengan 4P tugas itu, tidak asal mengisi, tapi ini dalam waktu dekat," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)