medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Agung Laksono, Zainudin Amali menilai pimpinan DPR berpihak. Tudingan itu muncul lantaran pimpinan DPR memutuskan surat permohonan merombak fraksi tidak dibahas di Badan Musyawarah.
"Pimpinan sudah dalam posisi berpihak," kata Zainudin di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2015).
Menurut dia, seharusnya pimpinan DPR menaggapi surat permohonan, karena sudah dikirim sejak 23 Maret. Dia mengatakan, pimpinan DPR tidak dalam posisi menilai mana pengurus yang sah atau tidak. "Dia (pimpinan DPR) itu administratif," tukasnya.
Maka dari itu, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi Badan Musyawarah tidak membacakan surat tersebut dalam rapat. Soal nanti dibawa ke paripurna atau tidak, dia menyerahkan ke Bamus.
"Semua surat masuk harus disampaikan. Mana yang harus dilanjutkan, Bamus nanti yang menentukan," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Bamus tidak akan membacakan surat permohonan merombak fraksi yang disampaikan kubu Aburizal Bakrie dan Agung hingga masalah di internal Golkar benar-benar tuntas.
"Semua tidak kami bacakan. Lebih bagus kami menunggu proses dari pengadilan. Sampai proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Gugatan ke PTUN diajukan kubu Ical.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, kemarin.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Agung Laksono, Zainudin Amali menilai pimpinan DPR berpihak. Tudingan itu muncul lantaran pimpinan DPR memutuskan surat permohonan merombak fraksi tidak dibahas di Badan Musyawarah.
"Pimpinan sudah dalam posisi berpihak," kata Zainudin di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2015).
Menurut dia, seharusnya pimpinan DPR menaggapi surat permohonan, karena sudah dikirim sejak 23 Maret. Dia mengatakan, pimpinan DPR tidak dalam posisi menilai mana pengurus yang sah atau tidak. "Dia (pimpinan DPR) itu administratif," tukasnya.
Maka dari itu, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi Badan Musyawarah tidak membacakan surat tersebut dalam rapat. Soal nanti dibawa ke paripurna atau tidak, dia menyerahkan ke Bamus.
"Semua surat masuk harus disampaikan. Mana yang harus dilanjutkan, Bamus nanti yang menentukan," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Bamus tidak akan membacakan surat permohonan merombak fraksi yang disampaikan kubu Aburizal Bakrie dan Agung hingga masalah di internal Golkar benar-benar tuntas.
"Semua tidak kami bacakan. Lebih bagus kami menunggu proses dari pengadilan. Sampai proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Gugatan ke PTUN diajukan kubu Ical.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)