medcom.id,Jakarta: Putusan Mahkamah Partai Golkar memilih kubu Agung Laksono (Munas Ancol) sebagai pengurus partai yang sah dinilai tidak akan menyelesaikan kemelut dualisme di partai beringin itu.
"Walaupun sulit, MPG (Mahkamah Partai Golkar) mestinya peka terhadap kondisi Partai agar tidak berkeping-keping," ujar Pengamat Politik PolcoMM Institute Heri Budianto dalam rilis pers yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (3/3/2015).
Menurut Budi, keputusan Mahkamah Partai Golkar justru mengecewakan kubu Aburizal Bakrie (Munas bali). Akibatnya, Golkar tidak serta-merta dapat mengikuti agenda politik dalam waktu dekat, seperti pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.
"Golkar terancam perpecahan lebih jauh, karena bisa saja memicu perpindahan kader-kader golkar khususnya di daerah yang mau maju Pilkada ke Partai lain. Itu artinya, golkar akan kehilangan banyak kekuatan politik lokal karena persoalan ini," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan Munas versi Agung Laksono sah. Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Partai Djasri Marin dan Andi Mattalata.
Sementara Muladi dan Nattabaya tidak berpendapat karena menilai Munas versi Aburizal Bakrie (Ical) tak mau menyelesaikan persoalan melalui Mahkamah Partai karena sedang mengajukan kasasi.
"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali secara selektif yang menenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan tidak tercela," kata Hakim Djasri Marin di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
medcom.id,Jakarta: Putusan Mahkamah Partai Golkar memilih kubu Agung Laksono (Munas Ancol) sebagai pengurus partai yang sah dinilai tidak akan menyelesaikan kemelut dualisme di partai beringin itu.
"Walaupun sulit, MPG (Mahkamah Partai Golkar) mestinya peka terhadap kondisi Partai agar tidak berkeping-keping," ujar Pengamat Politik PolcoMM Institute Heri Budianto dalam rilis pers yang diterima
Metrotvnews.com, Selasa (3/3/2015).
Menurut Budi, keputusan Mahkamah Partai Golkar justru mengecewakan kubu Aburizal Bakrie (Munas bali). Akibatnya, Golkar tidak serta-merta dapat mengikuti agenda politik dalam waktu dekat, seperti pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.
"Golkar terancam perpecahan lebih jauh, karena bisa saja memicu perpindahan kader-kader golkar khususnya di daerah yang mau maju Pilkada ke Partai lain. Itu artinya, golkar akan kehilangan banyak kekuatan politik lokal karena persoalan ini," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan Munas versi Agung Laksono sah. Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Partai Djasri Marin dan Andi Mattalata.
Sementara Muladi dan Nattabaya tidak berpendapat karena menilai Munas versi Aburizal Bakrie (Ical) tak mau menyelesaikan persoalan melalui Mahkamah Partai karena sedang mengajukan kasasi.
"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali secara selektif yang menenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan tidak tercela," kata Hakim Djasri Marin di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)