Presiden SBY--MI/ABROR/RUMGAPERS
Presiden SBY--MI/ABROR/RUMGAPERS

SBY Ditantang Keluarkan Dekrit Presiden Tolak UU Pilkada

Renatha Swasty • 28 September 2014 18:16
medcom.id Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditantang untuk mengeluarkan dekrit presiden membatalkan UU Pilkada. Cara itu dinilai lebih baik ketimbang keinginan SBY untuk mengajukan gugatan ke MK terkait penolakan UU Pilkada.
 
Hal tersebut disampaikan mantan koordinator Walhi Chalid Muhamad dalam konfrensi pers Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia 'Menolak UU Pilkada Pengkhianat Demokrasi' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).
 
"Saya enggak membatasi tapi ada teori tentang jabatan dan pemangku jabatan yang sulit untuk orang membedakan antara jabatan dan pemangku jabatan, ini pada persoalan etik bukan pada hak konstitusionalnya," kata Chalid.

SBY, sambung Chalid, sebagai presiden seharusnya menggunakan power itu untuk mencabut proses pembahasan RUU Pilkada kala itu, tetapi tidak digunakan. Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (PD), SBY juga memiliki power untuk memperjuangkan pemilihan langsung tetapi tidak dia lakukan.
 
"Kemudian sekarang mau menggunakan power lemah sebagai rakyat untuk menggugat, ini logikanya di mana, ketika dia punya power, dia enggak gunakan tetapi sekarang ingin menggunakan sebagai rakyat ini dari segi etik menurut saya kurang tepat atau kurang elok," tandas Chalid.
 
Cara satu-satunya kata dia adalah menggunakan power sebagai presiden untuk keluarkan dekrit karena sudah ada penolakan yang begitu besar dari rakyat. "Maka UU dikembalikan dan itu dianulir. Itu saja. Itu konstitusional. Itu bukti keseriusan," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>