Wakil Ketua DPR Agus Hermanto--MI/Susanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto--MI/Susanto

Ini Penjelasan Pimpinan DPR Soal Revisi UU MD3

Githa Farahdina • 17 November 2014 10:48
medcom.id, Jakarta: Demi mengakhiri dualisme DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya menyetujui usulan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Salah satu usulan yang akhirnya disepakati adalah penghapusan beberapa pasal dalam UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
 
Pasal yang dihapus adalah Pasal 74 dan Pasal 98 di UU MD3. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan disepakatinya penghapusan dua pasal itu karena hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sudah diatur dalam pasal lain.
 
Artinya, tugas dan fungsi komisi termasuk hak-haknya tak perlu diatur lebih dari satu pasal.

"Sehingga kita melihat, kalau sudah diatur di salah satu pasal, tidak perlu diatur dalam pasal yang berkaitan dengan komisi," terangnya.
 
Komisi, tambah Agus, akan benar-benar melakukan tugas legislasi, budgeting, dan pengawasan. Penghapusan pasal pun tak menghilangkan hak konstitusi Parlemen.
 
"Hak itu tidak hanya khusus dari komisi-komisi, merupakan hak yang melekat pada dewan. Jadi ada yang betul-betul dikuatkan dan hal-hal yang sedikit redundant, itulah yang dikurangi," kata politikus Partai Demokrat itu.
 
Selain penghapusan pasal, kedua belah pihak juga sepakat  memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk fraksi-fraksi di KIH.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan