Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Alasan DPR Belum Memparipurnakan Prolegnas Prioritas 2021

Anggi Tondi Martaon • 23 Januari 2021 15:13
Jakarta: DPR belum juga mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Padahal, daftar calon regulasi sudah disusun.
 
"Lagi proses," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Medcom.id, Sabtu, 23 Januari 2021.
 
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, proses yang dimaksud bukan terkait jenis rancangan undang-undang (RUU) yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg), DPD, dan pemerintah. Namun, persiapan administrasi belum rampung.

"Ya, lagi proses (administrasi)," ujar dia.
 
Baca: DPR Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021
 
Sebelumnya, pengambilan keputusan tingkat I daftar Prolegnas Prioritas 2021 sudah dilakukan pada 14 Januari 2021. Baleg, DPD, dan pemerintah menyepakati 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
 
Berikut 33 RUU dalam Prolegnas 2021: 
 
1. RUU Tentang Penyiaran
 
2. RUU Tentang Pemilihan Umum
 
3. RUU Tentang Kejaksaan
 
4. RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
 
5. RUU Tentang Jalan
 
6. RUU Tentang Badan Usaha Milik Negara
 
7. RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan
 
8. RUU Tentang Penanggulangan Bencana
 
9. RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan
 
10. RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
 
11. RUU Tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
 
12. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
 
13. RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
 
14. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
 
15. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
 
16. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
 
17. RUU Tentang Pendidikan Kedokteran
 
18. RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
 
19. RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
 
20. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
 
21. RUU Tentang Praktik Psikologi
 
22. RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
 
23. RUU Tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
 
24. RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi
 
25. RUU Tentang Landas Kontinen Indonesia
 
26. RUU Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
 
27. RUU Tentang Narkotika
 
28. RUU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
 
29. RUU Tentang Ibukota Negara
 
30. RUU Tentang Hukum Acara Perdata
 
31. RUU Tentang Wabah Penyakit Menular
 
32. RUU Tentang Daerah Kepulauan
 
33. RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan