Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. MI/Susanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. MI/Susanto

Mahfud MD Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

Nur Azizah • 22 Februari 2021 17:14
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian terkait revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang Tentang UU ITE.
 
Dalam surat itu disebutkan tim terdiri atas pengarah dan tim pelaksana. Pengarah bertugas memberikan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga.
 
Sementara tim pelaksana dibagi menjadi ketua, sekretaris, Sub Tim I, dan Sub Tim II. Adapun tugas ketua dan sekretaris mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE.

"Mengoordinasikan penyusunan kajian hukum, mengkaji substansi sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan di masyarakat," isi surat itu seperti dikutip Medcom.id, Senin, 22 Februari 2021.
 
Baca: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Proses Revisi UU ITE
 
Ketua dan sekretaris juga bertugas membuat laporan pelaksanaan secara periodik kepada tim pengarah. Kemudian, tugas Sub Tim I ialah merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu yang dianggap multitafsir.
 
"Tugas Sub Tim II ialah menelaah substansi UU ITE untuk menentukan perlu atau tidak direvisi," bunyi surat tersebut.
 
Dalam pelaksanaan tugasnya tim pelaksana dibantu akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban, atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis dan media.  Tim efektif bertugas mulai hari ini, 22 Februari 2021 sampai 22 Mei 2021.
 
Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga masing-masing sesuai tahun anggaran berjalan.
 
Adapun susunan Tim Revisi UU ITE ialah:
Pengarah: 
 
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo
 
Tim pelaksana
Ketua : Sugeng Purnomo, Deputi Bidang  Koordinasi Hukum dan Kemenko Polhukam
 
Sekretaris : Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam
 
Ketua Sub Tim I: Henri Subiakto, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo
 
Ketua Sub Tim II: Brigjen Pol Yan Fitri, Kepala Biro Sundokinfokum Divisi Hukum Mabes Polri
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan