Jakarta: Langkah pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dipastikan tepat. Di tengah kondisi situasi ekonomi yang bergejolak karena pandemi covid-19, regulasi yang dapat menumbuhkan investasi diperlukan.
"Sudah tepat apa yang dilakukan Presiden (Joko Widodo) untuk melakukan penataan regulasi dengan omnibus law," kata Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Sosial, Mien Usihen, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 November 2020.
Menurut dia, tanpa UU Ciptaker, proses pemangkasan aturan yang tumpang tindih memakan waktu lama dan biaya besar. Sementara itu, saat ini pemerintah membutuhkan investasi masuk agar lapangan kerja tercipta.
Baca: UU Cipta Kerja Siap Bikin UMKM Naik Kelas
Dia mencontohkan ketika pemerintah mengajukan revisi terhadap perundang-undangan, perlu pembahasan yang memakan waktu relatif lama di DPR. Kajian mendalam diperlukan untuk dalam memangkas satu UU.
Mien menilai UU Ciptaker dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Dengan begitu, berbagai permasalahan yang disebabkan tumpang tindihnya peraturan dapat diselesaikan, khususnya regulasi-regulasi yang ada di daerah.
"Urgensi pelaksanaan perundang-undangan ini saat ini sangat diperlukan," kata Mien.
Jakarta: Langkah pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) dipastikan tepat. Di tengah kondisi situasi ekonomi yang bergejolak karena pandemi covid-19, regulasi yang dapat menumbuhkan investasi diperlukan.
"Sudah tepat apa yang dilakukan Presiden (Joko Widodo) untuk melakukan penataan regulasi dengan
omnibus law," kata Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Sosial, Mien Usihen, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 November 2020.
Menurut dia, tanpa UU Ciptaker, proses pemangkasan aturan yang tumpang tindih memakan waktu lama dan biaya besar. Sementara itu, saat ini pemerintah membutuhkan investasi masuk agar lapangan kerja tercipta.
Baca:
UU Cipta Kerja Siap Bikin UMKM Naik Kelas
Dia mencontohkan ketika pemerintah mengajukan revisi terhadap perundang-undangan, perlu pembahasan yang memakan waktu relatif lama di DPR. Kajian mendalam diperlukan untuk dalam memangkas satu UU.
Mien menilai UU Ciptaker dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Dengan begitu, berbagai permasalahan yang disebabkan tumpang tindihnya peraturan dapat diselesaikan, khususnya regulasi-regulasi yang ada di daerah.
"Urgensi pelaksanaan perundang-undangan ini saat ini sangat diperlukan," kata Mien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)