Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore. Orient diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat.
"Status Bupati Sabu Raijua terpilih menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan kepada Medcom.id, Rabu, 3 Februari 2021.
Benni menuturkan opsi itu akan dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya. Sehingga, ditemukan penyelesaian yang tepat.
"(Pertemuan) ini bertujuan untuk menemukan alternatif solusi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Namun, Benni belum mau membeberkan sejumlah opsi yang disiapkan. Termasuk, potensi Orient bakal dilantik sebagai bupati.
"Beberapa alternatif solusi atas permasalahan tersebut dibicarakan dulu," ujar Benni.
(Baca: Pengamat: Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua Bisa Dibatalkan)
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Bawaslu Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan Orient dapat berujung pidana bila terbukti benar.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI). Yudi meminta masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kepolisian setempat.
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.
Sementara itu, KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.
"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan polemik kewarganegaraan
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore. Orient diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat.
"Status Bupati Sabu Raijua terpilih menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan kepada
Medcom.id, Rabu, 3 Februari 2021.
Benni menuturkan opsi itu akan dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya. Sehingga, ditemukan penyelesaian yang tepat.
"(Pertemuan) ini bertujuan untuk menemukan alternatif solusi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Namun, Benni belum mau membeberkan sejumlah opsi yang disiapkan. Termasuk, potensi Orient bakal dilantik sebagai bupati.
"Beberapa alternatif solusi atas permasalahan tersebut dibicarakan dulu," ujar Benni.
(Baca:
Pengamat: Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua Bisa Dibatalkan)
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Bawaslu Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan Orient dapat berujung pidana bila terbukti benar.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI). Yudi meminta masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kepolisian setempat.
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.
Sementara itu, KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.
"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)