Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Istimewa
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Istimewa

Bukan SBY, Pendaftaran ke Ditjen HAKI Jadi Atas Nama Demokrat

Fachri Audhia Hafiez • 18 April 2021 14:05
Jakarta: DPP Partai Demokrat mengungkap persoalan pendaftaran logo dan merek partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran itu diklaim bukan atas nama Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
"Atas nama Partai Demokrat, nanti dicek saja di Ditjen DJKI Kemenkumham," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Terungkap! SBY Tarik Nama, Diganti Demokrat', Minggu, 18 April 2021.
 
Herzaky tak secara gamblang menyatakan perubahan itu dilakukan setelah beredar kabar pendaftaran dilakukan atas nama pribadi SBY atau sejak awal didaftarkan. Dia menyebut hal itu bagian strategi Tim Hukum DPP Partai Demokrat.

Baca: Demokrat Ogah Satu Forum, Kubu Moeldoko Disebut Sudah Disuntik Mati
 
"Saya bisa pertegas di situ saja, tidak bisa saya explore lebih lanjut," ujar Herzaky.
 
Menurut dia, logo beserta tulisan Partai Demokrat digagas dan ada keterlibatan langsung SBY. Atribut partai tersebut juga telah tercatat pada klasifikasi administrasi kelas 41 dan kelas 45 sistem klasifikasi merek.
 
Di sisi lain, dia menilai kabar yang menyebut Demokrat partai dinasti atau partai keluarga mengada-ada. Partai berlogo Mercy itu diklaim sebagai partai tokoh.
 
Dia mencontohkan partai tokoh seperti PDI Perjuangan dengan adanya sosok Megawati Soekarnoputri. Sementara itu, di Demokrat ada SBY.
 
"Tidak ada satu pun langkah yang kami lakukan untuk menjadikan partai ini partai keluarga atau partai individu. Ini partai tokoh," ucap Herzaky.
 
Belakangan ini SBY ramai diberitakan mendaftarkan nama dan logo partai sebagai hak kekayaan intelektual (haki) atas nama pribadi. Pendaftaran ke DJKI Kemenkumham dilakukan melalui PT Royal Pesona pada 19 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan