Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) tidak dapat membedakan kritis dan radikal. GAR ITB melaporkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait radikalisme.
"Radikal selama ini kita levelkan pada pemikiran yang sedikit banyak bersentuhan atau berkonfrontasi dengan konsensus bernergara kita. Ada keiinginan mengganti Pancasila, mengganti UUD 45 tanpa melalui prosedur yang benar. Kemudian mempersoalkan bentuk NKRI kita," papar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Arsul menekankan Din tidak memiliki pemikaran-pemikaran yang dikategorikan sebagai sosok radikal. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu hanya seseorang yang kritis terhadap pemerintahan.
(Baca: Menag: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal)
"Karena itu menurut saya, instansi terkait (KASN) tidak perlu menanggapi (laporan GAR ITB)," tutur dia.
Namun, Arsul tidak mempersoalkan bila Din dilaporkan ke KASN. Sebab, itu hak semua pihak.
"Tapi tidak atas dasar radikalisme, kalau itu jauh panggang dari api," tegas dia.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) Arsul Sani menilai Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) tidak dapat membedakan kritis dan radikal. GAR ITB melaporkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (K
ASN) terkait radikalisme.
"Radikal selama ini kita levelkan pada pemikiran yang sedikit banyak bersentuhan atau berkonfrontasi dengan konsensus bernergara kita. Ada keiinginan mengganti Pancasila, mengganti UUD 45 tanpa melalui prosedur yang benar. Kemudian mempersoalkan bentuk NKRI kita," papar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Arsul menekankan Din tidak memiliki pemikaran-pemikaran yang dikategorikan sebagai sosok radikal. Mantan Ketua Umum PP
Muhammadiyah itu hanya seseorang yang kritis terhadap pemerintahan.
(Baca:
Menag: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal)
"Karena itu menurut saya, instansi terkait (KASN) tidak perlu menanggapi (laporan GAR ITB)," tutur dia.
Namun, Arsul tidak mempersoalkan bila Din dilaporkan ke KASN. Sebab, itu hak semua pihak.
"Tapi tidak atas dasar radikalisme, kalau itu jauh panggang dari api," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)