Suasana sidang gugatan pembubaran HTI/Medcom.id/Fachri Hafiez
Suasana sidang gugatan pembubaran HTI/Medcom.id/Fachri Hafiez

Upaya Banding Menjadi Hak Penuh Eks HTI

Fachri Audhia Hafiez • 08 Mei 2018 13:15
Jakarta: Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berhak penuh membanding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan HTI terkait pembubaran organisasi mereka ditolak PTUN.
 
"Ini kan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena itu adalah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh setiap warga negara," tegas Gembong kepada Medcom.id, Selasa, 8 Mei 2018.
 
Baca: Eks HTI Mengajukan Banding

Langkah HTI dianggap wajar. Terlebih, upaya hukum hingga tingkatan paling tinggi dilindungi konstitusi.
 
"Memang upaya hukum yang bisa ditempuh kan itu kan sampai peninjauan kembali (PK), monggo manfaatkan prosedur hukum yang berlaku," ujar Gembong.
 
Baca: Yusril: HTI Belum Kalah
 
HTI tak menerima penolakan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Penasihat hukum HTI Gugum Ridho Putra menegaskan bakal membanding hingga mengupayakan peninjauan kembali. "Upaya hukum jelas tentu ada banding, setelah itu ada lagi upaya kasasi, jika tidak bisa kasasi masih bisa lanjut ke PK. Kami tidak tahu sampai kapan proses hukumnya akan selesai tapi jalurnya yang tersedia seperti itu," jelas Gugum di PTUN Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan