medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Pansus Pelindo Desmond Junaidi Mahesa memandang keberadaan Oversight Committee (OC) PT Pelindo II ilegal berdasarkan Undang-undang BUMN. Keberadaan OC bisa dimaknai sebagai adanya bentuk korupsi lain.
"Maka gaji yang didapatkan ketua committee adalah haram. Harap dikembalikan ke negara," tegas Desmond dalam RDPU Pansus Pelindo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Ketua OC Pelindo II Erry Riyana Hardjapamekas keberatan atas tudingan itu. Pengembalian uang ke negara bukan persoalan bagi Erry.
"Tapi saya tidak terima ada tuduhan ilegal. Ada IPC bersih, ada committee dan tidak melanggar UU BUMN karena direksi diberi kewenangan membentuk committee," terang mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Desmond tak begitu saja menerima penjelasan Erry. Politikus Partai Gerindra ini meminta pandangan Komisaris Utama PT Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean.
Menurut Tumpak, Pelindo II butuh pengkajian sebelum berinvestasi. Ini lah yang menjadi dasar pembentukan OC. Sementara pengawasan berada di tangan komisaris. Keputusan komisaris pun tak bisa didikte OC.
Tumpak memandang keberadaan OC legal selama tidak memengaruhi keputusan direksi. "Sesuai Pasal 91 UU BUMN No 19 Tahun 2003. Banyak komite yang dibentuk BUMN," jelas Tumpak.
Perdebatan tak berhenti di situ. Anggota Pansus Pelindo dari Fraksi PDI Perjuangan Syukur Nababan kembali mencecar. Secara tegas ia mengatakan tak mengakui keberadaan OC Pelindo II.
"Berdasarkan good corporate governance (GCG) hanya komisaris perusahaan yang berhak membentuk OC," ucap Syukur.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Pansus Pelindo Desmond Junaidi Mahesa memandang keberadaan Oversight Committee (OC) PT Pelindo II ilegal berdasarkan Undang-undang BUMN. Keberadaan OC bisa dimaknai sebagai adanya bentuk korupsi lain.
"Maka gaji yang didapatkan ketua
committee adalah haram. Harap dikembalikan ke negara," tegas Desmond dalam RDPU Pansus Pelindo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Ketua OC Pelindo II Erry Riyana Hardjapamekas keberatan atas tudingan itu. Pengembalian uang ke negara bukan persoalan bagi Erry.
"Tapi saya tidak terima ada tuduhan ilegal. Ada IPC bersih, ada
committee dan tidak melanggar UU BUMN karena direksi diberi kewenangan membentuk committee," terang mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Desmond tak begitu saja menerima penjelasan Erry. Politikus Partai Gerindra ini meminta pandangan Komisaris Utama PT Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean.
Menurut Tumpak, Pelindo II butuh pengkajian sebelum berinvestasi. Ini lah yang menjadi dasar pembentukan OC. Sementara pengawasan berada di tangan komisaris. Keputusan komisaris pun tak bisa didikte OC.
Tumpak memandang keberadaan OC legal selama tidak memengaruhi keputusan direksi. "Sesuai Pasal 91 UU BUMN No 19 Tahun 2003. Banyak komite yang dibentuk BUMN," jelas Tumpak.
Perdebatan tak berhenti di situ. Anggota Pansus Pelindo dari Fraksi PDI Perjuangan Syukur Nababan kembali mencecar. Secara tegas ia mengatakan tak mengakui keberadaan OC Pelindo II.
"Berdasarkan
good corporate governance (GCG) hanya komisaris perusahaan yang berhak membentuk OC," ucap Syukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)