medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ lino. Presiden sudah menerima surat rekomendasi pencopotan keduanya dari DPR.
"Putusan (surat rekomendasi) itu telah sampai. Sekarang Presiden dan Wapres yang mempunyai kewenangan sedang mempertimbangkan itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Namun, Pramono enggan berkomentar lebih jauh terkait desakan agar Rini dan Lino hengkang dari jabatannya. Dia membantah surat rekomendasi tersebut menjadi cikal bakal kocok ulang menteri kabinet kerja.
Dia menegaskan, kewenangan perombakan kabinet sepenuhnya di tangan Presiden dan Wakil Presiden. "Hak prerogatif presiden. Beliau tiap saat memantau dan melihat apa yang jadi masukan dari masyarakat maupun pengamat, serta partai pendukung dan oposisi," ujarnya.
Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II merekomendasikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memberhentikan Direkur Utama Pelindo II RJ Lino. Alasannya, pansus menemukan sejumlah permasalahan kegiatan pengadaan barang dan jasa, kesalahan perpanjangan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH).
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane oleh KPK, pada Jumat 18 Desember. Penetapan tersangka RJ Lino dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Lino diduga melakukan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan memerintahkan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ lino. Presiden sudah menerima surat rekomendasi pencopotan keduanya dari DPR.
"Putusan (surat rekomendasi) itu telah sampai. Sekarang Presiden dan Wapres yang mempunyai kewenangan sedang mempertimbangkan itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Namun, Pramono enggan berkomentar lebih jauh terkait desakan agar Rini dan Lino hengkang dari jabatannya. Dia membantah surat rekomendasi tersebut menjadi cikal bakal kocok ulang menteri kabinet kerja.
Dia menegaskan, kewenangan perombakan kabinet sepenuhnya di tangan Presiden dan Wakil Presiden. "Hak prerogatif presiden. Beliau tiap saat memantau dan melihat apa yang jadi masukan dari masyarakat maupun pengamat, serta partai pendukung dan oposisi," ujarnya.
Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II merekomendasikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memberhentikan Direkur Utama Pelindo II RJ Lino. Alasannya, pansus menemukan sejumlah permasalahan kegiatan pengadaan barang dan jasa, kesalahan perpanjangan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH).
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane oleh KPK, pada Jumat 18 Desember. Penetapan tersangka RJ Lino dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Lino diduga melakukan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan memerintahkan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)