Yuswandi A. Temenggung. Foto: MTVN/Riyan Ferdianto
Yuswandi A. Temenggung. Foto: MTVN/Riyan Ferdianto

Perda Intoleransi Tak Masuk dalam Ribuan Perda yang Dihapus

Dheri Agriesta • 17 Juni 2016 04:45
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah sudah dihapus pemerintah.  Kementerian Dalam Negeri memastikan,  perda intoleransi dan diskriminatif tidak termasuk di dalamnya.
 
"Enggak termasuk (intoleran dan diskrimnatif), namun tidak semua masalah ekonomi," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
 
Ribuan peraturan tersebut terdiri dari peraturan provinsi, peraturan kabupaten dan kota, serta peraturan setingkat Kementerian Dalam Negeri. Penghapusan perda bermasalah dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memudahkan investasi. Peraturan itu tak cuma terkait ekonomi tapi juga pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik.

Yuswandi menuturkan, peraturan yang dianggap tak toleran dan diskriminatif masih dibahas pemerintah. Pembahasannya menjadi rumit karena beberapa daerah menganggap peraturan yang mereka buat sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
 
"Itu bukan tidak ada, namun belum. Kalau istilahnya ada kajian mendalam namum dalam proses," jelas dia.
 
Ribuan peraturan daerah tersebut terdiri dari 1345 peraturan di provinsi dan 1276 peraturan di kabupaten dan kota. Ditambah, sekitar 111 peraturan di tingkat Kementerian Dalam Negeri. Pembatalan ini bukan tanpa alasan. Yusnadi mengatakan, penghapusan ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 251 ayat 1, 2, dan 3.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan