Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Bawaslu Sibuk Bentuk Tim Penyusun Peraturan

Ilham wibowo • 03 Juni 2016 15:21
medcom.id, Jakarta: DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada menjadi Undang-undang. Salah satu poin penting dari UU Pilkada baru itu adalah penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga ini memiliki peran menyelesaikan pelanggaran.
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Muhammad mengapresiasi hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 2 Juni 2016. Ia menuturkan, pihaknya akan mempelajari UU Pilkada dan menyiapkan tim penyusun peraturan Bawaslu.
 
"Ini merupakan tantangan. Kami akan mempersiapkan dan segera harus membentuk tim untuk menyiapkan peraturan Bawaslu menyusun hukum acara, seperti apa kewenangan itu," kata Muhammad di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).

Tim itu akan memperjelas amanat UU Pilkada agar tak multitafsir. Menurut Muhammad, Peraturan Bawaslu nantinya jangan sampai melanggar dan harus sejalur dengan revisi UU Pilkada.
 
"Seminggu ini akan kita lakukan pembacaan secara cerdas dan komprehensif mengenai UU tersebut. Kami tidak ingin salah tafsir," tutur dia.
 
Muhammad mengatakan, hasil revisi UU Pilkada ini merupakan langkah maju setelah Bawaslu diberi kewenangan untuk menerima, menilai dan memutus sebuah persoalan yang menyangkut Pilkada. Kewenangan ini, diharapkan efektif dibanding penangganan sebelumnya yang dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang juga harus melibatkan Kepolisian dan penuntun Kejaksaan.
 
"Hanya sebagian kecil saja yang sampai ke pengadilan karena melalui proses Gakkumdu yang dinilai prosesnya lama dan kadang-kadang tidak dipenuhi unsur untuk diteruskan ke pengadilan. Nah pada revisi ini Bawaslu diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus persoalan penanganan administrasi sampai kepada keputusan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi diskualifikasi pada pasangan calon," tutur dia.
 
Muhammad melanjutkan, agar penguatan kewenangan tak disalahgunakan, baik oleh pengawas pusat maupun daerah, Bawaslu telah mengantisipasi dengan membuat sejumlah program pembinaan terkait mental, integritas dan profesionalisme yang disusun Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu. Menurutnya, sebelum revisi UU Pilkada paripurna, KPU dan Bawaslu telah diajak membahas bersama Komisi II dalam sejumlah forum agar lebih siap dan bisa menentukan arah revisi itu.
 
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga telah mengantisipasi dengan menyiapkan sejumlah program dan pengawalan supaya jajaran Panwas bisa bekerja menganut prinsip asas Pemilu. Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk tanggap bila terjadi indikasi pelanggaran dan segera melapor.
 
"Tentu tidak bisa maksimal jika tidak dikawal juga oleh masyarakat sipil. Kalau ada hal yang tidak tepat dilakukan pengawas pemilu segera dilaporkan untuk segera kita sikapi dengan tegas," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan