Metrotvnews, Jakarta: Pemerintah diminta adil mengurus status kewarganegaraan seseorang. Bukan hanya menteri, warga biasa pun wajib mendapatkan penanganan serupa.
"Pemerintah harus fair, banyak juga warga kita yang sudah mengucap sumpah ISIS (the Islamic State of Iraq and Syria) kembali ke Indonesia dan status mereka harus jelas pula. Mau jadi warga Indonesia atau tidak," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam sebuah diskusi di Sekretariat Para Syndicate Jalan Wijaya Timur 3 No. 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016)
Soal polemik status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, Hikmahanto menuturkan, pemerintah bisa menempuh dua cara memulihkan kewarganegaraan. Yaitu melalui mekanisme Pasal 31 atau Pasal 20 Undang-undang tentang Kewarganegaraan.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2016). Foto: MTVN/Desi Angriani
Pasal 31 mengatur mengenai warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya dan ingin kembali. Pasal tersebut mengharuskan memenuhi syarat dalam UU Kewarganegaraan Pasal 9.
Menurut Hikmahanto, dalam Pasal 9, satu di antara syarat yang paling berat ialah mewajibkan bermukim di Indonesia berturut-turut selama lima tahun, atau tidak bermukim di Indonesia berturut-turut selama 10 tahun.
Hikmahanto berpandangan, khusus kasus Arcandra, pasal ini bisa digunakan tanpa harus menunggu lama. Sebab, meski puluhan tahun berada di Amerika Serikat, Arcandra berakar asli Indonesia dengan bersuku Minang.
"(Pasal 9) Tidak didefinisikan bermukim secara yuridis atau bermukim secara fisik. Mungkin saja Pak Archandra punya rumah di Indonesia 10 tahun yang lalu, kemudian bisa digunakan sebagai syarat pernah bermukim 10 tahun tidak berturut-turut karena keberadaan beliau ada di Amerika Serikat," ujarnya.
Para pembicara dari kiri Peneliti Senior LIPI Ikrar Nusa Bhakti, Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo, Tim Advokasi Indonesian Diaspora Network Mey Hasibuan dan Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana saat diskusi di Jakarta, Jumat (19/8/2016). Foto: MI/Adam Dwi
Sementara Pasal 20, lanjut Hikmahanto, bisa juga digunakan. Tapi jalan terjal pasti akan dihadapi mengingat status Arcandra berkaitan dengan masalah politik. Proses naturalisasi Arcandra perlu persetujuan DPR.
"Lain lagi dengan pemain sepak bola. Masalahnya apakah DPR akan memberikan pertimbangan politis (mulusnya Arcandra). Itu yang harus dipikirkan pemerintah," kata dia.
Pemerintah pernah mengembalikan status kewarganegaraan dua tokoh Aceh yang mengantongi warga negara Swedia setelah konflik di Tanah Rencong selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang kemungkinan serupa terhadap mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">[Populer] Arcandra Diproses kembali Menjadi WNI <a href="https://t.co/OFxKZuV5sc">https://t.co/OFxKZuV5sc</a> <a href="https://t.co/8zYInCIihq">pic.twitter.com/8zYInCIihq</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/766575786463592448">August 19, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
JK menjelaskan, Pasal 20 Undang-undang tentang Kewarganegaraan memungkinkan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan kemampuannya oleh negara menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun, Presiden Joko Widodo perlu membicarakannya dengan lembaga lesgislatif sebelum menerapkannya.
"Karena itu tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Metrotvnews, Jakarta: Pemerintah diminta adil mengurus status kewarganegaraan seseorang. Bukan hanya menteri, warga biasa pun wajib mendapatkan penanganan serupa.
"Pemerintah harus fair, banyak juga warga kita yang sudah mengucap sumpah ISIS (the Islamic State of Iraq and Syria) kembali ke Indonesia dan status mereka harus jelas pula. Mau jadi warga Indonesia atau tidak," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam sebuah diskusi di Sekretariat Para Syndicate Jalan Wijaya Timur 3 No. 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016)
Soal polemik status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, Hikmahanto menuturkan, pemerintah bisa menempuh dua cara memulihkan kewarganegaraan. Yaitu melalui mekanisme Pasal 31 atau Pasal 20 Undang-undang tentang Kewarganegaraan.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2016). Foto: MTVN/Desi Angriani
Pasal 31 mengatur mengenai warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya dan ingin kembali. Pasal tersebut mengharuskan memenuhi syarat dalam UU Kewarganegaraan Pasal 9.
Menurut Hikmahanto, dalam Pasal 9, satu di antara syarat yang paling berat ialah mewajibkan bermukim di Indonesia berturut-turut selama lima tahun, atau tidak bermukim di Indonesia berturut-turut selama 10 tahun.
Hikmahanto berpandangan, khusus kasus Arcandra, pasal ini bisa digunakan tanpa harus menunggu lama. Sebab, meski puluhan tahun berada di Amerika Serikat, Arcandra berakar asli Indonesia dengan bersuku Minang.
"(Pasal 9) Tidak didefinisikan bermukim secara yuridis atau bermukim secara fisik. Mungkin saja Pak Archandra punya rumah di Indonesia 10 tahun yang lalu, kemudian bisa digunakan sebagai syarat pernah bermukim 10 tahun tidak berturut-turut karena keberadaan beliau ada di Amerika Serikat," ujarnya.
Para pembicara dari kiri Peneliti Senior LIPI Ikrar Nusa Bhakti, Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo, Tim Advokasi Indonesian Diaspora Network Mey Hasibuan dan Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana saat diskusi di Jakarta, Jumat (19/8/2016). Foto: MI/Adam Dwi
Sementara Pasal 20, lanjut Hikmahanto, bisa juga digunakan. Tapi jalan terjal pasti akan dihadapi mengingat status Arcandra berkaitan dengan masalah politik. Proses naturalisasi Arcandra perlu persetujuan DPR.
"Lain lagi dengan pemain sepak bola. Masalahnya apakah DPR akan memberikan pertimbangan politis (mulusnya Arcandra). Itu yang harus dipikirkan pemerintah," kata dia.
Pemerintah pernah mengembalikan status kewarganegaraan dua tokoh Aceh yang mengantongi warga negara Swedia setelah konflik di Tanah Rencong selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang kemungkinan serupa terhadap mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
JK menjelaskan, Pasal 20 Undang-undang tentang Kewarganegaraan memungkinkan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan kemampuannya oleh negara menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun, Presiden Joko Widodo perlu membicarakannya dengan lembaga lesgislatif sebelum menerapkannya.
"Karena itu tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)