Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek)/Branda Antara
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek)/Branda Antara

Dapat SK Kemenkumham, PPP Tancap Gas Laporkan Pergantian Ketum

Anggi Tondi Martaon • 11 September 2022 17:44
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Ka'bah itu segera melaporkan perubahan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Ya rencana begitu kita akan melakukan audiensi dan bersilaturahmi sekaligus memberitahukan kepada KPU terkait adanya SK Menkumham yang baru," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Minggu, 11 September 2022.
 
Setelah itu, PPP mengunggah hasil pergantian Ketum dari Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono. Hal itu akan dilakukan menunggu jadwal dari KPU
 

Baca: Nasib 6 Parpol Segera Ditentukan Bawaslu


"Proses upload ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) menunggu jadwal pengunggahan sipol pada 15 September. Tapi pada prinsipnya akan disampaikan terlebih dahulu kepada KPU," ungkap dia.

Pemberitahuan tersebut harus dilakukan. Sebab, KPU hanya mengakui peserta pemilu berdasarkan SK dari Kemenkumham.
 
"Maka kemudian, SK Menkumham yang terakhirlah yang dicatat oleh KPU," sebut dia.
 
Sehingga, pengajuan calon legislatif (caleg) atau pun pencapresan dari PPP nanti ditandatangani Mardiono. Sebab, nama Mardiono sudah tercatat sebagai Ketum PPP di Kemenkumham.
 
"Nah saya kira teman-teman KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan memahami itu dan paham sebagai pelaksana dari UU, ya tidak akan banyak berdebat karena memang bunyi undang undangnya begitu," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan