Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Istimewa

Tidak Ada Aturan Soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Anggi Tondi Martaon • 16 November 2022 21:16
Jakarta: Masa jabatan panglima TNI tidak bisa diperpanjang. Sebab, tidak ada ketentuan untuk menerapkan wacana tersebut.
 
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyikapi belum diserahkannya surat presiden (surpres) pergantian panglima TNI. Padahal, waktu pergantian pemimpin angkatan bersenjata itu disebut sudah sangat mepet.
 
"Menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.

Mayor Jenderal (Purn) itu mengakui perpanjangan masa dinas bisa diterapkan. Namun, hal itu biasanya berlaku bagi personel yang memiliki kemampuan khusus atau spesialis.
 
"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu atau barang kali ahli mesin. Dan itupun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," ungkap dia.
 

Baca juga: Surpres Pergantian Panglima TNI Harus Diterima DPR Paling Lambat Pekan Depan


 
Sedangkan untuk posisi panglima TNI dinilai tak masuk kriteria tersebut. Sebab, memiliki stok pengganti yaitu tiga kepala staf angkatan bersenjata Indonesia.
 
"Kalau jabatan panglima TNI, ketiga kepala staf yaitu darat, laut, udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan memenuhi persyaratan," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan