Wakil Presiden Maruf Amin usai membuka Rakornas Pembangunan Pertanian, Rabu, 25 Januari 2023. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Wakil Presiden Maruf Amin usai membuka Rakornas Pembangunan Pertanian, Rabu, 25 Januari 2023. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Kepala Desa Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Wapres: Kita Timbang, Maslahat atau Tidak

Kautsar Widya Prabowo • 25 Januari 2023 11:55
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi dari kepala desa yang mengingkan masa jabatan ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ma'ruf akan melihat apakah usulan itu lebih banyak membawa manfaat atau tidak. 
 
"Saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat (manfaat) apa tidak," ujar Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. 
 
Ma'ruf juga mempertimbangkan apakah masa jabatan kepala desa disamakan dengan presiden, wakil presiden, hingga wali kota selama 10 tahun dalam dua periode. Persoalan ini, kata Ma'ruf, akan dirembuk bersama DPR. 

Terlepas dari masa jabatan, Wapres menekankan pemerintah berupaya untuk mendorong terwujudnya desa mandiri. Agar kesejahteraan masyarakat di desa dapat meningkat. 
 
"Karena itu, kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaiman kepala desa itu mampu menendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan," jelas Wapres.
 

Baca: Kepala Desa Mau Jabatan 9 Tahun, Presiden: Silakan ke DPR


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal gugatan kepala desa. Jokowi menyarankan aspirasi kepala desa disampaikan ke DPR.
 
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa. Mereka diberi jabatan selama enam tahun dan tiga periode. 
 
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi.
 
Pada Senin, 16 Januari 2023, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat 1 pada UU Desa direvisi karena ingin masa jabatan yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan