"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa. Mereka diberi jabatan selama enam tahun dan tiga periode.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi.
Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Menghambat Regenerasi Pemimpin Desa |
Menurut dia, aspirasi kepala desa itu lebih tepat disalurkan ke DPR. Sebab, mereka merupakan pembuat undang-undang.
Pada Senin, 16 Januari 2023, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat 1 pada UU Desa direvisi karena ingin masa jabatan yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id