Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Kepala Desa Mau Jabatan 9 Tahun, Presiden: Silakan ke DPR

Andhika Prasetyo • 24 Januari 2023 16:37
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal gugatan kepala desa. Mereka menginginkan masa jabatan ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
 
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa. Mereka diberi jabatan selama enam tahun dan tiga periode. 

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi.
 

Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Menghambat Regenerasi Pemimpin Desa


Menurut dia, aspirasi kepala desa itu lebih tepat disalurkan ke DPR. Sebab, mereka merupakan pembuat undang-undang.
 
Pada Senin, 16 Januari 2023, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat 1 pada UU Desa direvisi karena ingin masa jabatan yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan