"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa. Mereka diberi jabatan selama enam tahun dan tiga periode.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi.
Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Menghambat Regenerasi Pemimpin Desa |
Menurut dia, aspirasi kepala desa itu lebih tepat disalurkan ke DPR. Sebab, mereka merupakan pembuat undang-undang.
Pada Senin, 16 Januari 2023, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat 1 pada UU Desa direvisi karena ingin masa jabatan yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.