"Sehingga seleksi Pj ASN itu tak ada kepentingan kekuasaan," kata pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan saat dikutip dair Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
Payung hukum itu juga mengatur persyatan dan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Pj kepala daerah. Sehingga, ada tolak ukur dalam mengangkat dan menghentikan pemimpin daerah sementara tersebut.
“Sekarang kan hancur-hancuran, ada yang diangkat Pj diberhentikan, ada Pj dipensiunkan karena sudah waktunya pensiun. Kok bisa lolos?,” ungkap dia.
| Baca juga: Tak Umumkan Pemberhentian Pj Kepala Daerah, Kemendagri Dikritik |
Selain itu, diperlukan kepelatihan sebelum menjabat. Hal itu harus dilakukan agar mereka netral selama menjabat.
"Tidak boleh melakukan lobi-lobi politik, apalagi korupsi, serta belajar etika pemerintahan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id