Ilustrasi pemilihan umum. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pemilihan umum. Medcom.id/M Rizal

Penyusunan Peraturan KPU Menyesuaikan Kondisi Pandemi

Kautsar Widya Prabowo • 13 Mei 2020 11:12
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan diri menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak yang jadwalnya ditunda. Salah satunya dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU) sesuai kondisi terkini di Indonesia.
 
Anggota KPU Ilham Saputra menyebut lembaganya belum menargetkan waktu penyelesaian revisi PKPU. Pasalnya, regulasi tersebut harus memperhatikan perkembangan virus korona (covid-19) di Tanah Air.
 
"Kita berkoordinasi dulu dengan para pihak terkait pandemi covid-19 ini," kata Ilham kepada Medcom.id, Rabu, 13 Mei 2020.

KPU telah melayangkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Gugus Tugas Penanganan Covid-19. KPU berusaha mencari tahu prediksi pandemi berlalu.
 
Dalam surat itu, KPU juga menanyakan tahapan selanjutnya setelah Indonesia dipastikan terbebas dari covid-19. KPU ingin mengetahui waktu yang diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis, ekonomi, politik, sosial, dan unsur lain yang sempat terdampak covid-19.
 
Baca: Kepastian PKPU Tentukan Nasib Calon Petahana
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan