medcom.id, Jakarta: Pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR kembali berseberangan dengan partai pendukung pemerintah lain. PAN secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan menjadi undang-undang.
"Sangat jelas dan tegas menolak. Ini berdasarkan kajian dengan menyerap aspirasi masyarakat terutama ormas Islam," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Menurut Yandri, PAN juga tak sependapat dengan alasan penerbitan perppu itu. Pemerintah menerbitkan perppu seiring adanya kebutuhan mendesak untuk membubarkan ormas yang menentang Pancasila.
Ia menegaskan tak ada kebutuhan mendesak di balik terbitnya Perppu Ormas. Keterdesakan justru lebih relevan saat berbicara soal darurat narkoba dan pengangguran.
"Kami tetap memperjuangkan Perppu Ormas ini ditolak. Artinya, PAN tak akan bergeser sikapnya dan tetap akan menyampaikan penolakan dengan berbagai argumentasi," ucap Yandri.
Ia mengatakan PAN siap menghadapi sikap pemerintah yang akan memberikan penilaian. Ia menyakini koalisi partai pemerintah tetap bisa menerima perbedaan sikap terebut.
"Ya, saya kira PAN kalau berbeda dengan pemerintah selalu ada alasan yang diterima dengan akal sehat. Dan kami tidak membabi buta menolak sesuatu. Kami punya unsur kebenaran," ucapnya.
Baca: Mendagri Enggan Komentari Sikap PAN di RUU Pemilu
Saat memutuskan RUU Pemilu pada 21 Juli lalu, PAN juga berada di seberang koalisi pendukung pemerintah. PAN walk out bersama Partai di luar pemerintah, yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Walaupun sempat diisukan akan kehilangan kursi di pemerintahan, jatah menteri untuk PAN toh tetap aman. Asman Abnur sebagai kader PAN tetap menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga sekarang.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMMlAOk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR kembali berseberangan dengan partai pendukung pemerintah lain. PAN secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan menjadi undang-undang.
"Sangat jelas dan tegas menolak. Ini berdasarkan kajian dengan menyerap aspirasi masyarakat terutama ormas Islam," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Menurut Yandri, PAN juga tak sependapat dengan alasan penerbitan perppu itu. Pemerintah menerbitkan perppu seiring adanya kebutuhan mendesak untuk membubarkan ormas yang menentang Pancasila.
Ia menegaskan tak ada kebutuhan mendesak di balik terbitnya Perppu Ormas. Keterdesakan justru lebih relevan saat berbicara soal darurat narkoba dan pengangguran.
"Kami tetap memperjuangkan Perppu Ormas ini ditolak. Artinya, PAN tak akan bergeser sikapnya dan tetap akan menyampaikan penolakan dengan berbagai argumentasi," ucap Yandri.
Ia mengatakan PAN siap menghadapi sikap pemerintah yang akan memberikan penilaian. Ia menyakini koalisi partai pemerintah tetap bisa menerima perbedaan sikap terebut.
"Ya, saya kira PAN kalau berbeda dengan pemerintah selalu ada alasan yang diterima dengan akal sehat. Dan kami tidak membabi buta menolak sesuatu. Kami punya unsur kebenaran," ucapnya.
Baca: Mendagri Enggan Komentari Sikap PAN di RUU Pemilu
Saat memutuskan RUU Pemilu pada 21 Juli lalu, PAN juga berada di seberang koalisi pendukung pemerintah. PAN walk out bersama Partai di luar pemerintah, yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Walaupun sempat diisukan akan kehilangan kursi di pemerintahan, jatah menteri untuk PAN toh tetap aman. Asman Abnur sebagai kader PAN tetap menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)