Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Usulan Jaksa Tak Dipilih Presiden, Ketua Panja: Masuk Akal

Anggi Tondi Martaon • 17 November 2021 18:22
Jakarta: Jaksa Agung diusulkan tak lagi dipilih presiden. Usulan tersebut ditampung Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
 
"Itu masukan yang bagus, kami rasa make sense, masuk akal," kata Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan lembaga antikorupsi itu dipilih melalui tim seleksi.

"Kalau ini juga mau dibentuk timsel pemilihan Jaksa Agung dan lain-lain, kemudian di-fit and proper (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi III seperti kepolisian, Panglima TNI, komisioner KPK, dan lainnya ya monggo-monggo (silakan) saja," kata Adies.
 
Namun, dia belum bisa memastikan usulan tersebut bakal diakomodasi panja. Semua usulan yang disampaikan ditampung dan dipertimbangkan.  
 
Masukan lain yang diakomodasi panja yaitu Jaksa Agung harus berasal dari unsur kejaksaan. Sebab, harus mempertimbangkan banyak hal, di antaranya usia pensiun jaksa.
 
"Ini kan masih berkembang, kita akan melihat nanti yang paling baik yang mana, apakah harus dari jaksa karier," ujar dia.
 
Baca: Revisi UU Kejaksaan, Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan