Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan ketentuan pembatasan kegiatan di rumah ibadah. Ketentuan tersebut menyikapi peningkatan kasus covid-19.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Umat beragama diharapkan tetap menjalankan aktivitas ibadah sesuai kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan pada wilayah zona merah dan oranye. Peniadaan dilakukan hingga kawasan tersebut dinyatakan aman dari covid-19.
Kegiatan yang ditiadakan sementara, yaitu pengajian umum, pertemuan, dan pesta pernikahan. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
"Dan (kegiatan) sejenisnya yang dilakukan di ruang serbaguna lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ungkap dia.
Baca: Bertambah 8.161, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Menjadi 1.927.708
Kegiatan di rumah ibadah pada wilayah berstatus aman hanya boleh dilakukan warga lingkungan setempat. Penyelenggaraan ibadah harus mematuhi protokol kesehatan.
Teknis pelaksanaan kegiatan ibadah di zona hijau diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. Dia meminta jajaran Kemenag di seluruh wilayah memantau pelaksanaan SE tersebut.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ujar dia.
Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan ketentuan pembatasan kegiatan di
rumah ibadah. Ketentuan tersebut menyikapi peningkatan kasus
covid-19.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Umat beragama diharapkan tetap menjalankan aktivitas ibadah sesuai kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan pada wilayah zona merah dan oranye. Peniadaan dilakukan hingga kawasan tersebut dinyatakan aman dari covid-19.
Kegiatan yang ditiadakan sementara, yaitu pengajian umum, pertemuan, dan pesta pernikahan. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
"Dan (kegiatan) sejenisnya yang dilakukan di ruang serbaguna lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ungkap dia.
Baca: Bertambah 8.161, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Menjadi 1.927.708
Kegiatan di rumah ibadah pada wilayah berstatus aman hanya boleh dilakukan warga lingkungan setempat. Penyelenggaraan ibadah harus mematuhi
protokol kesehatan.
Teknis pelaksanaan kegiatan ibadah di zona hijau diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. Dia meminta jajaran Kemenag di seluruh wilayah memantau pelaksanaan SE tersebut.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)