medcom.id, Jakarta: Ade Komarudin dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memecatnya sebagai ketua DPR. Namun, sampai saat ini Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad belum menerima surat PK tersebut.
Dasco mengatakan, pemecatan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR sudah sesuai hukum acara. Putusan yang berujung pencopotan Ade merupakan keputusan majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Bukan baru sekali ada yang diputus oleh MKD kemudian ada upaya peninjauan. Eanggak masalah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Dasco belum mau bersikap soal PK yang diajukan Ade Komarudin. Pihaknya akan mendalami materi yang diajukan, termasuk memanggil saksi-saksi.
"Kita belum bisa bicara terbukti dan tidak terbukti, materinya belum masuk. Mekanisme itu diatur sesuai tata beracara. Kalau sudah lihat materinya, baru kita bisa lihat siapa yang akan kita undang," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ade mengungkapkan keinginannya untuk melayangkan banding terhadap putusan MKD. Ade menilai putusan MKD telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal putusan MKD. Ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," ujar Ade.
Ia mengungkapkan pencopotan dirinya sebagai Ketua DPR tidak menjadi persoalan. Yang penting upaya penggantiannya itu dilakukan sebagaimana mestinya. Ia kecewa dengan langkah politik di MKD yang turut mencemarkan nama baiknya.
"Perlu saya tegaskan, dari awal sudah saya sampaikan soal penggantian itu saya tidak masalah. Tapi, saya sejak jadi anggota DPR sejak 1997 selalu berusaha menjaga nama baik dan itu tidak mudah," kata Ade.
Ade dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik anggota dewan.
Ia dituduh menyalahgunakan kewenangan ketika menyetujui pelimpahan pembahasan penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN ke Komisi XI DPR.
Seluruh pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah sejatinya merupakan kewenangan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja BUMN.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQxGqnK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ade Komarudin dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memecatnya sebagai ketua DPR. Namun, sampai saat ini Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad belum menerima surat PK tersebut.
Dasco mengatakan, pemecatan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR sudah sesuai hukum acara. Putusan yang berujung pencopotan Ade merupakan keputusan majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Bukan baru sekali ada yang diputus oleh MKD kemudian ada upaya peninjauan. Eanggak masalah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Dasco belum mau bersikap soal PK yang diajukan Ade Komarudin. Pihaknya akan mendalami materi yang diajukan, termasuk memanggil saksi-saksi.
"Kita belum bisa bicara terbukti dan tidak terbukti, materinya belum masuk. Mekanisme itu diatur sesuai tata beracara. Kalau sudah lihat materinya, baru kita bisa lihat siapa yang akan kita undang," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ade mengungkapkan keinginannya untuk melayangkan banding terhadap putusan MKD. Ade menilai putusan MKD telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal putusan MKD. Ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," ujar Ade.
Ia mengungkapkan pencopotan dirinya sebagai Ketua DPR tidak menjadi persoalan. Yang penting upaya penggantiannya itu dilakukan sebagaimana mestinya. Ia kecewa dengan langkah politik di MKD yang turut mencemarkan nama baiknya.
"Perlu saya tegaskan, dari awal sudah saya sampaikan soal penggantian itu saya tidak masalah. Tapi, saya sejak jadi anggota DPR sejak 1997 selalu berusaha menjaga nama baik dan itu tidak mudah," kata Ade.
Ade dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik anggota dewan.
Ia dituduh menyalahgunakan kewenangan ketika menyetujui pelimpahan pembahasan penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN ke Komisi XI DPR.
Seluruh pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah sejatinya merupakan kewenangan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)