medcom.id, Jakarta: Pemerintah berencana membentuk badan khusus pengawasan orang asing. Badan itu akan mengawasi pergerakan orang asing yang masuk ke Indonesia.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi khusus tingkat menteri membahas berita palsu tentang tenaga kerja asing asal Tiongkok. Meski terbukti kabar palsu, Wiranto merasa perlu meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing.
Wiranto telah mengumpulkan informasi dari setiap menteri terkait soal kabar ini. Kata dia, tak ada fakta yang mendukung pernyataan 10 juta tenaga kerja asing asal Tiongkok masuk ke Indonesia.
"Tapi kita sadari, pengawasan tetap harus kita tingkatkan," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Wiranto mengungkapkan, di era Orde Baru Indonesia memiliki Pengawasan Orang Asing yang menempel di Kepolisian. Tapi, undang-undang menghapuskan badan itu. Pemerintah pun berencana merumuskan kembali badan ini untuk mengawasi pergerakan orang asing yang masuk ke Indonesia.
"Sehingga mereka tidak menjadi bagian yang masuk ke Indonesia untuk maksud-maksud tertentu. Apakah terorisme, tenaga kerja ilegal, atau narkoba," kata dia.
Peran Imigrasi
Wiranto mengatakan, imigrasi hanya mengawasi orang asing saat masuk di Ibu Kota. Imigrasi tak dapat mengawasi orang asing ketika masuk ke daerah. "Tatkala mereka bergerak dari Jakarta ke Surabaya sudah lepas kontrol," tambah dia.
Menurut Wiranto, badan pengawasan diperlukan agar orang asing yang masuk ke Indonesia tetap terpantau hingga ke pelosok daerah.
Wiranto mencontohkan, pengawasan tenaga kerja asing yang tak terpusat di Kementerian Tenaga Kerja saja. "Tapi juga di pemerintah daerah. Nanti kita akan memberdayakan juga pemda. Untuk sama-sama melakukan pengawasan tenaga kerja asing," kata Wiranto.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPAleAb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah berencana membentuk badan khusus pengawasan orang asing. Badan itu akan mengawasi pergerakan orang asing yang masuk ke Indonesia.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi khusus tingkat menteri membahas berita palsu tentang tenaga kerja asing asal Tiongkok. Meski terbukti kabar palsu, Wiranto merasa perlu meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing.
Wiranto telah mengumpulkan informasi dari setiap menteri terkait soal kabar ini. Kata dia, tak ada fakta yang mendukung pernyataan 10 juta tenaga kerja asing asal Tiongkok masuk ke Indonesia.
"Tapi kita sadari, pengawasan tetap harus kita tingkatkan," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Wiranto mengungkapkan, di era Orde Baru Indonesia memiliki Pengawasan Orang Asing yang menempel di Kepolisian. Tapi, undang-undang menghapuskan badan itu. Pemerintah pun berencana merumuskan kembali badan ini untuk mengawasi pergerakan orang asing yang masuk ke Indonesia.
"Sehingga mereka tidak menjadi bagian yang masuk ke Indonesia untuk maksud-maksud tertentu. Apakah terorisme, tenaga kerja ilegal, atau narkoba," kata dia.
Peran Imigrasi
Wiranto mengatakan, imigrasi hanya mengawasi orang asing saat masuk di Ibu Kota. Imigrasi tak dapat mengawasi orang asing ketika masuk ke daerah. "Tatkala mereka bergerak dari Jakarta ke Surabaya sudah lepas kontrol," tambah dia.
Menurut Wiranto, badan pengawasan diperlukan agar orang asing yang masuk ke Indonesia tetap terpantau hingga ke pelosok daerah.
Wiranto mencontohkan, pengawasan tenaga kerja asing yang tak terpusat di Kementerian Tenaga Kerja saja. "Tapi juga di pemerintah daerah. Nanti kita akan memberdayakan juga pemda. Untuk sama-sama melakukan pengawasan tenaga kerja asing," kata Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)