medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menyatakan bakal memberikan sanksi bagi Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha, jika terbukti mengesampingkan tugas.
"Jika ditemukan pelanggaran yang serius, ya bisa (dipecat)," kata Sumarsono di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2019.
Sumarsono yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI itu menjelaskan, sebelum diberikan sanksi maksimal berupa pemecatan, ada beberapa tingkatan hukuman bagi kepala daerah yang melanggar aturan.
Pertama, peringatan dari Gubernur Sulawesi Tengah. Sumarsono menyebutkan, peringatan bisa disampaikan kepada pihak bersangkutan melalui lisan atau tulisan.
"Kalau sudah lebih dari dua kali, ya sudah dipanggil, kemudian di-BAP dulu. Dicek kebenarannya mengapa dan seterusnya," kata dia.
Setelah diberikan peringatan dan tetap membuat kesalahan serupa, maka yang bersangkutan akan dipanggil dan diwajibkan mengikuti diklat di Kementerian Dalam Negeri. Sanksi itu diterapkan karena yang bersangkutan tak memahami sistem di pemerintahan.
Jika kembali melanggar, maka seorang kepala daerah itu akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, kepala daerah itu kembali diberikan pendidikan. "Jika setelah itu balik lagi, baru diberhentikan tanpa ampun," kata dia.
Pasha yang juga wakil wali kota Palu kena semprot DPRD Palu karena ikut konser di Singapura bersama grup bandnya, Ungu. Konser yang diselenggarakan pada Sabtu 25 Februari itu untuk merayakan ulang tahun ke-20 Ungu.
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menyatakan bakal memberikan sanksi bagi Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha, jika terbukti mengesampingkan tugas.
"Jika ditemukan pelanggaran yang serius, ya bisa (dipecat)," kata Sumarsono di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2019.
Sumarsono yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI itu menjelaskan, sebelum diberikan sanksi maksimal berupa pemecatan, ada beberapa tingkatan hukuman bagi kepala daerah yang melanggar aturan.
Pertama, peringatan dari Gubernur Sulawesi Tengah. Sumarsono menyebutkan, peringatan bisa disampaikan kepada pihak bersangkutan melalui lisan atau tulisan.
"Kalau sudah lebih dari dua kali, ya sudah dipanggil, kemudian di-BAP dulu. Dicek kebenarannya mengapa dan seterusnya," kata dia.
Setelah diberikan peringatan dan tetap membuat kesalahan serupa, maka yang bersangkutan akan dipanggil dan diwajibkan mengikuti diklat di Kementerian Dalam Negeri. Sanksi itu diterapkan karena yang bersangkutan tak memahami sistem di pemerintahan.
Jika kembali melanggar, maka seorang kepala daerah itu akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, kepala daerah itu kembali diberikan pendidikan. "Jika setelah itu balik lagi, baru diberhentikan tanpa ampun," kata dia.
Pasha yang juga wakil wali kota Palu kena semprot DPRD Palu karena ikut konser di Singapura bersama grup bandnya, Ungu. Konser yang diselenggarakan pada Sabtu 25 Februari itu untuk merayakan ulang tahun ke-20 Ungu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)