medcom.id, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui media radio belum bisa sepenuhnya terpantau. Dari total jumlah radio yang ada di Tanah Air, hanya 25 persen yang terpantau oleh KPI.
"Selebihnya acak saja. Kita terbentur sumber daya manusia yang terbatas juga," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016).
Namun, Yuliandre berjanji pengawasan pada radio bakal jadi satu prioritas perbaikan di kepengurusannya saat ini. Dia mewanti pemilik radio di Indonesia tidak lupa tetap menggunakan frekuensi yang ada sebaik mungkin.
Ia berharap, frekuensi yang jadi hak publik itu berisi informasi yang benar-benar bermanfaat. Konten juga tidak boleh melenceng dari identitas Indonesia sebagai bangsa.
Ke depan, kata Yuliandre, KPI berharap terus ada perbaikan regulasi soal pengaturan frekuensi radio di tanah air. Mengingat jumlahnya yang terbatas, maka perlu ada penataan ulang guna mengoptimalkan industri radio di Indonesia.
"Kami berharap sekali, dalam Undang-undang Penyiaran ini, segera terakomodasi," ucap Yuliandre.
Pemerintah berjanji bakal menata ulang frekuensi radio yang ada. Hal itu dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan juga jangkauan radio sebagai media penyampai informasi.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara berharap penataan ulang frekuensi bisa memberi ruang bagi radio yang baru. Jika sudah terbuka, Rudiantara memastikan bakal memprioritaskan frekuensi yang ada bagi industri nonkomersil yang meliputi pertahanan, pendidikan, kesehatan, juga kebencanaan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui media radio belum bisa sepenuhnya terpantau. Dari total jumlah radio yang ada di Tanah Air, hanya 25 persen yang terpantau oleh KPI.
"Selebihnya acak saja. Kita terbentur sumber daya manusia yang terbatas juga," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016).
Namun, Yuliandre berjanji pengawasan pada radio bakal jadi satu prioritas perbaikan di kepengurusannya saat ini. Dia mewanti pemilik radio di Indonesia tidak lupa tetap menggunakan frekuensi yang ada sebaik mungkin.
Ia berharap, frekuensi yang jadi hak publik itu berisi informasi yang benar-benar bermanfaat. Konten juga tidak boleh melenceng dari identitas Indonesia sebagai bangsa.
Ke depan, kata Yuliandre, KPI berharap terus ada perbaikan regulasi soal pengaturan frekuensi radio di tanah air. Mengingat jumlahnya yang terbatas, maka perlu ada penataan ulang guna mengoptimalkan industri radio di Indonesia.
"Kami berharap sekali, dalam Undang-undang Penyiaran ini, segera terakomodasi," ucap Yuliandre.
Pemerintah berjanji bakal menata ulang frekuensi radio yang ada. Hal itu dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan juga jangkauan radio sebagai media penyampai informasi.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara berharap penataan ulang frekuensi bisa memberi ruang bagi radio yang baru. Jika sudah terbuka, Rudiantara memastikan bakal memprioritaskan frekuensi yang ada bagi industri nonkomersil yang meliputi pertahanan, pendidikan, kesehatan, juga kebencanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)