medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan diundang dalam syukuran mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar setelah bebas bersyarat. JK akan menjadi tamu paling spesial.
"Kalau yang diundang kan Pak Jusuf Kalla, artinya kan orang yang pernah besuk dalam penjara. Nah itu rangking satu memang pak JK," kata Boyamin Saiman, pangacara Antasari, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Menurut dia, JK memiliki kedekatan dengan Antasari. JK menjadi wali nikah bagi kedua anak Antasari. Namun, Boyamin belum bisa memastikan apakah JK akan datang dalam syukuran yang digelar pada 26 November itu.
Pihak lain yang akan diundang adalah mereka yang pernah membesuk Antasari, para pengacara, dan media. Juga mantan kolega Antasari di KPK dan Kejaksaan.
"Itu artinya mantan atasan dan mantan bawahan yang punya hubungan dekat," kata dia.
Antasari divonis bersalah sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari, dia divonis 18 tahun penjara.
Setelah tujuh setengah tahun di penjara, Antasari akhirnya bisa mengirup udara bebas. Pada 10 November, dia mendapatkan bebas bersyarat.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan diundang dalam syukuran mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar setelah bebas bersyarat. JK akan menjadi tamu paling spesial.
"Kalau yang diundang kan Pak Jusuf Kalla, artinya kan orang yang pernah besuk dalam penjara. Nah itu rangking satu memang pak JK," kata Boyamin Saiman, pangacara Antasari, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Menurut dia, JK memiliki kedekatan dengan Antasari. JK menjadi wali nikah bagi kedua anak Antasari. Namun, Boyamin belum bisa memastikan apakah JK akan datang dalam syukuran yang digelar pada 26 November itu.
Pihak lain yang akan diundang adalah mereka yang pernah membesuk Antasari, para pengacara, dan media. Juga mantan kolega Antasari di KPK dan Kejaksaan.
"Itu artinya mantan atasan dan mantan bawahan yang punya hubungan dekat," kata dia.
Antasari divonis bersalah sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari, dia divonis 18 tahun penjara.
Setelah tujuh setengah tahun di penjara, Antasari akhirnya bisa mengirup udara bebas. Pada 10 November, dia mendapatkan bebas bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)